Show simple item record

dc.contributor.authorAFNAINI, AFNAINI
dc.date.accessioned2024-03-19T09:06:15Z
dc.date.available2024-03-19T09:06:15Z
dc.date.issued2020-07-04
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48487
dc.description.abstractFokus penelitian adalah perubahan sistem kewarisan Harta Pusako Tinggi dan model Penyelesaian Sengketanya di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyelesaian sengketa Harta Pusako Tinggi dan menjaga keberadaannya mengingat pentingnya Harta Pusako. Permasalahan dalam penelitian ini, yakni 1). Mengapa terjadi Perubahan system kewarisan sehingga harta Pusako tinggi bisa dimiliki dan dikuasai pihak lain 2). Bagaimana dampak perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi dalam masyarakat adat 3). Bagaimana model penyelesaian sengketa pembagian warisan harta Pusako tinggi dan upaya-upaya apa agar harta pusaka tinggi bermanfaat lebih besar untuk kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat? Dengan metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan sumber data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan baik data hukum primer, sekunder dan tersier dengan analisis meliputi normatif, kelembagaan dan budaya hukum diketahui bahwa berikut 1). Terjadinya perubahan masyarakat adat Tanah Datar terhadap perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi sehingga dimiliki dan dikuasai pihak lain adalah sebagai berikut: pewarisan menggunakan Hukum Islam di Kabupaten Tanah Datar, pendaftaran dan pemberian alas hak atas tanah Pusako tinggi, penggunaan tanah ulayat untuk investasi, Tanah Pusako tinggi diperjualbelikan dan melemahnya peran mamak. 2) Perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi disebabkan adanya pengaruh Hukum Islam, Hukum Nasional dalam hal pendaftaran hak kepemilikan tanah ulayat dan aspek ekonomi seperti jual beli dan investasi. 3) Ada 4 (empat) model penyelesaian sengketa pembagian warisan harta Pusako tinggi pada yaitu melalui (1).Musyarawah dan mufakat keluarga, (2). musyawarah adat (3). lembaga adat negari dan (4). Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam dan pengadilan Negeri bagi pemeluk agama non muslim. Dari temuan penelitian tersebut, direkomendasikan sebagai berikut (1) keberadaan harta Pusako tinggi harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat setempat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pemiliknya 2) Musyawarah dan mufukat di keluarga dan masyarakat adat merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa. (3) perlu dilakukan pengawasan terhadap KAN dalam hal penggunaan harta Pusako tinggi agar pengelolaan harta pusaka tinggi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat adat.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectKewarisanen_US
dc.subjectHarta Pusako Tinggien_US
dc.subjectMasyarakat Adaten_US
dc.subjectInheritanceen_US
dc.subjectHigh Heritageen_US
dc.subjectIndigenous Peoplesen_US
dc.titlePERUBAHAN SISTEM KEWARISAN HARTA PUSAKO TINGGI DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETANYA DI KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARATen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record