PERUBAHAN SISTEM KEWARISAN HARTA PUSAKO TINGGI DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETANYA DI KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT
Abstract
Fokus penelitian adalah perubahan sistem kewarisan Harta
Pusako Tinggi dan model Penyelesaian Sengketanya di Kabupaten
Tanah Datar Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk
menemukan penyelesaian sengketa Harta Pusako Tinggi dan menjaga
keberadaannya mengingat pentingnya Harta Pusako. Permasalahan
dalam penelitian ini, yakni 1). Mengapa terjadi Perubahan system
kewarisan sehingga harta Pusako tinggi bisa dimiliki dan dikuasai
pihak lain 2). Bagaimana dampak perubahan sistem kewarisan
harta Pusako tinggi dalam masyarakat adat 3). Bagaimana model
penyelesaian sengketa pembagian warisan harta Pusako tinggi dan
upaya-upaya apa agar harta pusaka tinggi bermanfaat lebih besar untuk
kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Tanah Datar Sumatera
Barat? Dengan metode penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif-empiris dengan sumber data diperoleh melalui penelitian
lapangan dan penelitian kepustakaan baik data hukum primer,
sekunder dan tersier dengan analisis meliputi normatif, kelembagaan
dan budaya hukum diketahui bahwa berikut 1). Terjadinya
perubahan masyarakat adat Tanah Datar terhadap perubahan sistem
kewarisan harta Pusako tinggi sehingga dimiliki dan dikuasai pihak
lain adalah sebagai berikut: pewarisan menggunakan Hukum Islam
di Kabupaten Tanah Datar, pendaftaran dan pemberian alas hak atas
tanah Pusako tinggi, penggunaan tanah ulayat untuk investasi, Tanah
Pusako tinggi diperjualbelikan dan melemahnya peran mamak. 2)
Perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi disebabkan adanya
pengaruh Hukum Islam, Hukum Nasional dalam hal pendaftaran
hak kepemilikan tanah ulayat dan aspek ekonomi seperti jual beli dan
investasi. 3) Ada 4 (empat) model penyelesaian sengketa pembagian
warisan harta Pusako tinggi pada yaitu melalui (1).Musyarawah dan
mufakat keluarga, (2). musyawarah adat (3). lembaga adat negari dan
(4). Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam dan pengadilan
Negeri bagi pemeluk agama non muslim. Dari temuan penelitian
tersebut, direkomendasikan sebagai berikut (1) keberadaan harta
Pusako tinggi harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan
masyarakat adat setempat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi
pemiliknya 2) Musyawarah dan mufukat di keluarga dan masyarakat
adat merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa. (3)
perlu dilakukan pengawasan terhadap KAN dalam hal penggunaan
harta Pusako tinggi agar pengelolaan harta pusaka tinggi mampu
memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
Collections
- Doctor of Law [109]