• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERUBAHAN SISTEM KEWARISAN HARTA PUSAKO TINGGI DAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETANYA DI KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT

    Thumbnail
    View/Open
    09932021 (2.253Mb)
    Date
    2020-07-04
    Author
    AFNAINI, AFNAINI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Fokus penelitian adalah perubahan sistem kewarisan Harta Pusako Tinggi dan model Penyelesaian Sengketanya di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyelesaian sengketa Harta Pusako Tinggi dan menjaga keberadaannya mengingat pentingnya Harta Pusako. Permasalahan dalam penelitian ini, yakni 1). Mengapa terjadi Perubahan system kewarisan sehingga harta Pusako tinggi bisa dimiliki dan dikuasai pihak lain 2). Bagaimana dampak perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi dalam masyarakat adat 3). Bagaimana model penyelesaian sengketa pembagian warisan harta Pusako tinggi dan upaya-upaya apa agar harta pusaka tinggi bermanfaat lebih besar untuk kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat? Dengan metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan sumber data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan baik data hukum primer, sekunder dan tersier dengan analisis meliputi normatif, kelembagaan dan budaya hukum diketahui bahwa berikut 1). Terjadinya perubahan masyarakat adat Tanah Datar terhadap perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi sehingga dimiliki dan dikuasai pihak lain adalah sebagai berikut: pewarisan menggunakan Hukum Islam di Kabupaten Tanah Datar, pendaftaran dan pemberian alas hak atas tanah Pusako tinggi, penggunaan tanah ulayat untuk investasi, Tanah Pusako tinggi diperjualbelikan dan melemahnya peran mamak. 2) Perubahan sistem kewarisan harta Pusako tinggi disebabkan adanya pengaruh Hukum Islam, Hukum Nasional dalam hal pendaftaran hak kepemilikan tanah ulayat dan aspek ekonomi seperti jual beli dan investasi. 3) Ada 4 (empat) model penyelesaian sengketa pembagian warisan harta Pusako tinggi pada yaitu melalui (1).Musyarawah dan mufakat keluarga, (2). musyawarah adat (3). lembaga adat negari dan (4). Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam dan pengadilan Negeri bagi pemeluk agama non muslim. Dari temuan penelitian tersebut, direkomendasikan sebagai berikut (1) keberadaan harta Pusako tinggi harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat setempat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pemiliknya 2) Musyawarah dan mufukat di keluarga dan masyarakat adat merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa. (3) perlu dilakukan pengawasan terhadap KAN dalam hal penggunaan harta Pusako tinggi agar pengelolaan harta pusaka tinggi mampu memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/48487
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV