Show simple item record

dc.contributor.authorNUR, MULIADI
dc.date.accessioned2024-03-07T05:56:04Z
dc.date.available2024-03-07T05:56:04Z
dc.date.issued2021-04-23
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48099
dc.description.abstractTren penyelesaian perkara perceraian melalui prosedur verstek secara empirik telah mendominasi penyelesaian perkara perceraian di Indonesia. Sekalipun prosedur verstek itu legal dan beralas hukum, namun menyimpan beberapa kelemahan dan menyisakan rasa ketidakadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, bagaimana konsep pengaturan verstek dalam sistem hukum perceraian di Indonesia berbasis keadilan substansial. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme verstek. Ketiga, bagaimana upaya rekonseptualisasi penyelesaian perkara perceraian berbasis keadilan substansial melalui mekanisme verstek. Metode riset merupakan penelitian hukum normatif berbasis data sekunder dan data primer, dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Penelitian menggunakan teori sistem hukum, teori keadilan, teori pengambilan keputusan hukum, dan judicial activism. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pengaturan verstek sebagaimana diatur Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg dalam praktiknya belum selaras dengan prinsip keadilan substansial maupun aspek-aspek substansial proses pemeriksaan perkara perceraian. Kedua, pertimbangan hakim dalam penyelesaian verstek perkara perceraian bersifat legal-positivistik, cenderung mengedepankan aspek normatif-prosedural. Ketiga, upaya penegakan keadilan substansial dalam memutus perceraian melalui prosedur verstek dapat ditempuh melalui: pertama, revisi atau pengaturan kembali ketentuan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian berbasis keadilan substansial; kedua, perluasan peran aktif hakim dan pengadilan dalam penyelesaian verstek perceraian melalui prinsip mempersulit perceraian; ketiga, mewujudkan dan melindungi kepentingan hukum para pihak melalui ex officio hakim dalam putusan verstek perceraian; keempat, membangun budaya kesadaraan dan ketaatan hukum masyarakat.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectRekonseptualisasien_US
dc.subjectverstek proseduren_US
dc.subjectperkara perceraianen_US
dc.subjectkeadilan substansialen_US
dc.subjectReconceptualizationen_US
dc.subjectprocedural versteken_US
dc.subjectdivorce caseen_US
dc.subjectsubstantial justiceen_US
dc.titleREKONSEPTUALISASI PENYELESAIAN VERSTEK PERKARA PERCERAIAN BERBASIS KEADILAN SUBSTANSIALen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record