REKONSEPTUALISASI PENYELESAIAN VERSTEK PERKARA PERCERAIAN BERBASIS KEADILAN SUBSTANSIAL
Abstract
Tren penyelesaian perkara perceraian melalui prosedur verstek
secara empirik telah mendominasi penyelesaian perkara perceraian
di Indonesia. Sekalipun prosedur verstek itu legal dan beralas
hukum, namun menyimpan beberapa kelemahan dan menyisakan
rasa ketidakadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini
meliputi: Pertama, bagaimana konsep pengaturan verstek dalam
sistem hukum perceraian di Indonesia berbasis keadilan substansial.
Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara
perceraian melalui mekanisme verstek. Ketiga, bagaimana upaya
rekonseptualisasi penyelesaian perkara perceraian berbasis keadilan
substansial melalui mekanisme verstek. Metode riset merupakan
penelitian hukum normatif berbasis data sekunder dan data primer,
dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual.
Penelitian menggunakan teori sistem hukum, teori keadilan, teori
pengambilan keputusan hukum, dan judicial activism. Hasil penelitian
menyimpulkan: pertama, pengaturan verstek sebagaimana diatur Pasal
125 HIR / Pasal 149 RBg dalam praktiknya belum selaras dengan
prinsip keadilan substansial maupun aspek-aspek substansial proses
pemeriksaan perkara perceraian. Kedua, pertimbangan hakim dalam
penyelesaian verstek perkara perceraian bersifat legal-positivistik,
cenderung mengedepankan aspek normatif-prosedural. Ketiga, upaya
penegakan keadilan substansial dalam memutus perceraian melalui
prosedur verstek dapat ditempuh melalui: pertama, revisi atau
pengaturan kembali ketentuan verstek dalam penyelesaian perkara
perceraian berbasis keadilan substansial; kedua, perluasan peran aktif
hakim dan pengadilan dalam penyelesaian verstek perceraian melalui
prinsip mempersulit perceraian; ketiga, mewujudkan dan melindungi
kepentingan hukum para pihak melalui ex officio hakim dalam
putusan verstek perceraian; keempat, membangun budaya kesadaraan
dan ketaatan hukum masyarakat.
Collections
- Doctor of Law [109]