• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    REKONSEPTUALISASI PENYELESAIAN VERSTEK PERKARA PERCERAIAN BERBASIS KEADILAN SUBSTANSIAL

    Thumbnail
    View/Open
    16932013 (2.450Mb)
    Date
    2021-04-23
    Author
    NUR, MULIADI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tren penyelesaian perkara perceraian melalui prosedur verstek secara empirik telah mendominasi penyelesaian perkara perceraian di Indonesia. Sekalipun prosedur verstek itu legal dan beralas hukum, namun menyimpan beberapa kelemahan dan menyisakan rasa ketidakadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, bagaimana konsep pengaturan verstek dalam sistem hukum perceraian di Indonesia berbasis keadilan substansial. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mekanisme verstek. Ketiga, bagaimana upaya rekonseptualisasi penyelesaian perkara perceraian berbasis keadilan substansial melalui mekanisme verstek. Metode riset merupakan penelitian hukum normatif berbasis data sekunder dan data primer, dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Penelitian menggunakan teori sistem hukum, teori keadilan, teori pengambilan keputusan hukum, dan judicial activism. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, pengaturan verstek sebagaimana diatur Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg dalam praktiknya belum selaras dengan prinsip keadilan substansial maupun aspek-aspek substansial proses pemeriksaan perkara perceraian. Kedua, pertimbangan hakim dalam penyelesaian verstek perkara perceraian bersifat legal-positivistik, cenderung mengedepankan aspek normatif-prosedural. Ketiga, upaya penegakan keadilan substansial dalam memutus perceraian melalui prosedur verstek dapat ditempuh melalui: pertama, revisi atau pengaturan kembali ketentuan verstek dalam penyelesaian perkara perceraian berbasis keadilan substansial; kedua, perluasan peran aktif hakim dan pengadilan dalam penyelesaian verstek perceraian melalui prinsip mempersulit perceraian; ketiga, mewujudkan dan melindungi kepentingan hukum para pihak melalui ex officio hakim dalam putusan verstek perceraian; keempat, membangun budaya kesadaraan dan ketaatan hukum masyarakat.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/48099
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV