Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUDI, JAROT
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:55Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:55Z
dc.date.issued2022-01-29
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47720
dc.description.abstractTujuan penelitian disertasi ini adalah menemukan jawaban atas pertanyaan mengapa terjadi disharmoni regulasi di bidang otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Pasal 62 dan 64 UU nomor 12 tahun 2012 perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma. Sedangkan Pasal 64 ayat (1): menyatakan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan non-akademik”. Berdasarkan dua pasal tersebut, perguruan tinggi berhak memiliki otonomi akademik dan non-akademik, akan tetapi ditemukan regulasi yang ada di bawahnya tidak sejalan dengan jiwa UU tersebut. Akibatnya, otonomi yang dikehendaki oleh UU tidak dapat dipraktikkan dengan baik di semua perguruan tinggi di Indonesia. Untuk menemukan letak disharmoninya, peneliti menganalisis UU tersebut dan peraturan yang ada di bawahnya, yaitu peraturan Kementerian yang terkait dengan Perguruan Tinggi dengan metode penelitian hukum normatif dan menganalisisnya secara kualitatif. Hasilnya, peneliti menemukan banyak peraturan kementerian yang tidak harmoni dengan semangat otonomi perguruan tinggi. Konsekuensi hukumnya, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan jiwa otonomi sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 12 tahun 2012 batal demi hukum berdasarkan asas preferensi lex superior derogat legi inferiori yang artinya hukum yang lebih tinggi menghapus peraturan yang lebih rendah. Dalam konteks penelitian disertasi ini, pengelola perguruan tinggi memiliki hak untuk mengenyampingkan peraturan yang bertentangan dengan jiwa UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disamping temuan tersebut di atas, penelitian ini juga menemukan pentingnya otonomi bagi sebuah perguruan tinggi karena secara filosofis sebuah perguruan tinggi mempunyai peran strategis dalam melahirkan manusia terdidik, bermoral, bermartabat, berwawasan luas, dan unggul di bidang ilmu, berdaya saing tinggi, tangguh dan berperadaban tinggi.en_US
dc.subjectotonomien_US
dc.subjectperguruan tinggien_US
dc.subjectregulasien_US
dc.subjectdisharmonien_US
dc.subjectharmonisasien_US
dc.subjectautonomyen_US
dc.subjecthigher educationen_US
dc.subjectregulationen_US
dc.subjectdisharmonyen_US
dc.subjectharmonizationen_US
dc.titleDISHARMONI REGULASI OTONOMI PERGURUAN TINGGI DI INDOENSIAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record