Show simple item record

dc.contributor.authorIMRAN, IMRAN
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:49Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:49Z
dc.date.issued2023-07-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47718
dc.description.abstractKorupsi telah menjadi persoalan yang terus terjadi disetiap negara dimana saja. Karena begitu berbahayanya korupsi, setiap negara berlomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul dari korupsi. Sebab-sebab korupsi tidak pernah bisa dilepaskan dari faktor-faktor ekonomi, sosial budaya, hukum dan politik. Perubahan sistem politik yang lebih demokratis dalam konstitusi dan perundang-undangan politik pasca orde baru tidak diikuti oleh perubahan perilaku politik ditingkat pusat maupun daerah. Jargon reformasi politik dikumandangkan setiap saat, tetapi ketamakan dan keserakahan terhadap harta dan kelicikan mengangkangi kekuasaan berlaku dan semakin dalam, inilah yang menyebabkan multiplikasi korupsi. Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi disususn dan dibuat untuk menyelesaikan kasus korupsi, namun korupsi tidak juga dapat diminimalisir. Produk politik hukum seperti ketetapan majelis permusyawaratan rakyat maupun perundang-undangan maupun aturan pelaksananya begitu banyak ditetapkan baik dalam aspek pencegahan dan pindakan tidak membuat efek jera bagi para koruptor. Oleh karena itu dalam disertasi ini ada tiga masalah yang diangkat yaitu; pertama, bagaimana politik hukum pemberantasan korupsi pasca orde baru?, kedua, bagaimana pelaksanaan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru?, ketiga, bagaimana politik hukum pemberantasan korupsi dimasa yang akan datang? Dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif, disertasi ini menemukan bahwa politik hukum pemberantasan korupsi memerlukan adanya satu kelembagaan yang terintegral yang diberikan kewenangan yang luar biasa dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Oleh karean itu pada masa yang akan datang arah politik hukum pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan tiga ix hal yaitu produk hukum yang disusun melibatkan partisipasi masyarakat yang penuh, substansinya menjangkau modus- modus korupsi yang berkembang serta dilakukan oleh satu lembaga yang independen dari kekuasaan manapun.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA PASCA ORDE BARUen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record