POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA PASCA ORDE BARU
Abstract
Korupsi telah menjadi persoalan yang terus terjadi disetiap
negara dimana saja. Karena begitu berbahayanya korupsi,
setiap negara berlomba untuk membersihkan negaranya dari
masalah yang timbul dari korupsi. Sebab-sebab korupsi tidak
pernah bisa dilepaskan dari faktor-faktor ekonomi, sosial
budaya, hukum dan politik. Perubahan sistem politik yang
lebih demokratis dalam konstitusi dan perundang-undangan
politik pasca orde baru tidak diikuti oleh perubahan perilaku
politik ditingkat pusat maupun daerah. Jargon reformasi
politik dikumandangkan setiap saat, tetapi ketamakan dan
keserakahan terhadap harta dan kelicikan mengangkangi
kekuasaan berlaku dan semakin dalam, inilah yang
menyebabkan multiplikasi korupsi. Berbagai produk politik
hukum pemberantasan korupsi disususn dan dibuat untuk
menyelesaikan kasus korupsi, namun korupsi tidak juga dapat
diminimalisir. Produk politik hukum seperti ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat maupun perundang-undangan
maupun aturan pelaksananya begitu banyak ditetapkan baik
dalam aspek pencegahan dan pindakan tidak membuat efek
jera bagi para koruptor. Oleh karena itu dalam disertasi ini
ada tiga masalah yang diangkat yaitu; pertama, bagaimana
politik hukum pemberantasan korupsi pasca orde baru?,
kedua, bagaimana pelaksanaan politik hukum pemberantasan
tindak pidana korupsi pasca orde baru?, ketiga, bagaimana
politik hukum pemberantasan korupsi dimasa yang akan
datang? Dengan mengunakan metode penelitian hukum
normatif, disertasi ini menemukan bahwa politik hukum
pemberantasan korupsi memerlukan adanya satu
kelembagaan yang terintegral yang diberikan kewenangan
yang luar biasa dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Oleh karean itu pada masa yang akan datang arah politik
hukum pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan tiga
ix
hal yaitu produk hukum yang disusun melibatkan partisipasi
masyarakat yang penuh, substansinya menjangkau modus-
modus korupsi yang berkembang serta dilakukan oleh satu
lembaga yang independen dari kekuasaan manapun.
Collections
- Doctor of Law [109]