• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA PASCA ORDE BARU

    Thumbnail
    View/Open
    19932007 (1.751Mb)
    Date
    2023-07-20
    Author
    IMRAN, IMRAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi telah menjadi persoalan yang terus terjadi disetiap negara dimana saja. Karena begitu berbahayanya korupsi, setiap negara berlomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul dari korupsi. Sebab-sebab korupsi tidak pernah bisa dilepaskan dari faktor-faktor ekonomi, sosial budaya, hukum dan politik. Perubahan sistem politik yang lebih demokratis dalam konstitusi dan perundang-undangan politik pasca orde baru tidak diikuti oleh perubahan perilaku politik ditingkat pusat maupun daerah. Jargon reformasi politik dikumandangkan setiap saat, tetapi ketamakan dan keserakahan terhadap harta dan kelicikan mengangkangi kekuasaan berlaku dan semakin dalam, inilah yang menyebabkan multiplikasi korupsi. Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi disususn dan dibuat untuk menyelesaikan kasus korupsi, namun korupsi tidak juga dapat diminimalisir. Produk politik hukum seperti ketetapan majelis permusyawaratan rakyat maupun perundang-undangan maupun aturan pelaksananya begitu banyak ditetapkan baik dalam aspek pencegahan dan pindakan tidak membuat efek jera bagi para koruptor. Oleh karena itu dalam disertasi ini ada tiga masalah yang diangkat yaitu; pertama, bagaimana politik hukum pemberantasan korupsi pasca orde baru?, kedua, bagaimana pelaksanaan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru?, ketiga, bagaimana politik hukum pemberantasan korupsi dimasa yang akan datang? Dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif, disertasi ini menemukan bahwa politik hukum pemberantasan korupsi memerlukan adanya satu kelembagaan yang terintegral yang diberikan kewenangan yang luar biasa dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Oleh karean itu pada masa yang akan datang arah politik hukum pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan tiga ix hal yaitu produk hukum yang disusun melibatkan partisipasi masyarakat yang penuh, substansinya menjangkau modus- modus korupsi yang berkembang serta dilakukan oleh satu lembaga yang independen dari kekuasaan manapun.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47718
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV