PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP PEMENUHAN PRESTASI BUMN (PERSERO) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 dijelaskan terdapat 2 bentuk yaitu Perum dan Persero.
BUMN (Persero) pengelolaannya merupakan penyertaan modal yang
dilakukan oleh Negara di luar dari APBN yang dikonversi menjadi
saham. Tentunya dalam pengelolaan tersebut terdapat dampak
positif yang berupa keuntungan dan dampak negatif yang berupa
kerugian. Untuk mencegah adanya sengketa antara debitor dan
kreditor ketika BUMN (Persero) mengalami kerugian, Negara telah
mengaturnya dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sebagai
wadah penyelesaian sengketa demi melindungi hak kreditor maupun
debitor. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi inkonsisten dan
disharmonisasi atas penafsiran penyertaan modal Negara kepada
BUMN (Persero) dalam putusan perkara. Permasalahan akademis
yang akan diteliti dalam Disertasi ini adalah: Pertama, Mengapa
diperlukan perlindungan terhadap pemenuhan prestasi BUMN
(Persero) dalam perspektif hukum? Kedua, Apa Ratio Decidendi
hakim dalam memutuskan perkara dan melaksanakan eksekusi
yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi BUMN (Persero) dalam
praktek peradilan di Indonesia? Ketiga, Bagaimana konstruksi
hukum di masa depan (Ius Constituendum) perlindungan hukum
kreditor terhadap pemenuhan prestasi oleh debitor BUMN (Persero)?
Penelitina ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan metode partisipatif. Dalam penelitian ini menggunakan
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan
Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Filsafat (Philosopichal
xiv
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP
PEMENUHAN PRESTASI BUMN (PERSERO) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam penelitian
ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum sebagai Grand Theory,
Teori Pertanggungjawaban sebagai Middle Theory, dan Teori Hierarki
Perundang-undangan dan Ius Constituendum sebagai Applied Theory.
Dari kajian tersebut peneliti menyimpulkan, perlu adanya kepastian
hukum terhadap perlindungan kreditor, adanya disharmonisasi dan
inkonsistensi terhadap pengertian penyertaan modal terhadap BUMN
(Persero) dalam putusan sengketa kepailitan, perlu adanya reformulasi
dan kejelasan tentang pengertian penyertaan modal Negara terhadap
BUMN (Persero).
Collections
- Doctor of Law [109]