Show simple item record

dc.contributor.authorKUSWARDANI, KUSWARDANI
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:41Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:41Z
dc.date.issued2021-01-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47715
dc.description.abstractKejahatan terhadap perempuan atau lazim disebut dengan kekerasan terhadap perempuan, akhir – akhir menjadi pembahasan yang menarik. Ini karena (1) Indonesia berdasarkan nilai – nilai ketuhanan, perbuatan yang melanggar hak pemberian Tuhan kepada setiap manusia, bertentangan dg nilai ketuhanan dan dilarang; (2) Fakta empiris dalam Catatan Tahunan dari KOMNAS Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu cenderung meningkat di setiap tahun termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar, dengan bujuk rayu bahwa laki laki itu akan menikahi, namun kenyataannya tidak (3) Indonesia negara hukum perlindungan hak setiap insan manusia merupkan kewajiban & tanggungjawab negara, untuk itu kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan. Ini juga merupakan kewajiban negara sebagai anggota masyarakat Internasasional, yang ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Form Discrimnation against Women (1979) dan Declaration on the Elimination Violence against Women pada 1993. Kehadiran hukum pidana sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dari perbuatan ini melalui kebijakan legislative (UU). Rumusan masalahnya (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban perbuatan seksual ingkar janji kawin dalam hukum pidana positif ? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Perempuan korban perbuatan seksual ingkar janji kawin dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dalam arti luas. Hasil menunjukkan bahwa perlindungan hukum pidana positif berdasarkan sumber hukum: (1) Hukum tertulis KUHP dan di luar KUHP belum mengatur perlindungan hukum terhadap perbuatan tersebut, dua Undang – undang ini memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dari perbuatan seksual tanpa ingkar janji kawin. (2) Putusan Pengadilan memberikan perlindungan dari perbuatan ini putusannya mendasarkan pada UU No. 1/Drt/1951, namun ada pula putusan yang mendasarkan pada penafsiran pasal dalam KUHP dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak. (3) Hukum pidana adat memberikan perlindungan kepada perempuan dari perbuatan tersebut. Selanjutnya untuk perlindungan hukum pidana yang humanis terhadap perempuan dari perbuatan itu adalah hukum pidana yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan yang bersumber dari nilai ketuhanan dalam falsafah Pancasila. Hukum pidana ini adalah hukum pidana yang memenuhi beberapa aspek (1) hukum pidana hendaknya mendasarkan pada prinsip legalitas dan prinsip keseimbangan; (2) Perbuatan itu hendaknya dirumuskan dalam undang – undang pidana sebagai delik formil dan delik aduan; (3) sifat melawan hukum materiil hendaknya menjadi ukuran untuk menentukan perbuatan dan kesalahan; (4) ada tambahan dalam syarat pemidanaan yaitu tujuan pemidanaan; (5) pidana sebagai terapi, sehinga tidak menyamaratakan, kepentingan korban dan pelaku menjadi dasar; (6) pidana yang ditetapkan tidak hanya pidana penjara, kurungan atau denda, melainkan pidana yang mewakili rasa keadilan korban dan masyarakat perlu ditetapkan yaitu pelaksanaan kewajiban adat; (7) UU hendaknya mengakomodasi pemberian ma’af sebagai alasan penghapus kesalahan.en_US
dc.subjecthukum pidana humanisen_US
dc.subjectperbuatan seksualen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjecthumanist criminal lawen_US
dc.subjectsexual actsen_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PIDANA YANG HUMANIS TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERBUATAN SEKSUAL INGKAR JANJI KAWINen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record