PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA YANG HUMANIS TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERBUATAN SEKSUAL INGKAR JANJI KAWIN
Abstract
Kejahatan terhadap perempuan atau lazim disebut dengan
kekerasan terhadap perempuan, akhir – akhir menjadi pembahasan
yang menarik. Ini karena (1) Indonesia berdasarkan nilai – nilai
ketuhanan, perbuatan yang melanggar hak pemberian Tuhan kepada
setiap manusia, bertentangan dg nilai ketuhanan dan dilarang; (2)
Fakta empiris dalam Catatan Tahunan dari KOMNAS Perempuan
bahwa kekerasan terhadap perempuan itu cenderung meningkat
di setiap tahun termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh
pacar, dengan bujuk rayu bahwa laki laki itu akan menikahi, namun
kenyataannya tidak (3) Indonesia negara hukum perlindungan
hak setiap insan manusia merupkan kewajiban & tanggungjawab
negara, untuk itu kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan.
Ini juga merupakan kewajiban negara sebagai anggota masyarakat
Internasasional, yang ditegaskan dalam Convention on the Elimination
of All Form Discrimnation against Women (1979) dan Declaration on the
Elimination Violence against Women pada 1993. Kehadiran hukum
pidana sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada
perempuan dari perbuatan ini melalui kebijakan legislative (UU).
Rumusan masalahnya (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap
perempuan korban perbuatan seksual ingkar janji kawin dalam
hukum pidana positif ? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap
Perempuan korban perbuatan seksual ingkar janji kawin dalam
hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normative dalam arti luas.
Hasil menunjukkan bahwa perlindungan hukum pidana positif
berdasarkan sumber hukum: (1) Hukum tertulis KUHP dan di luar
KUHP belum mengatur perlindungan hukum terhadap perbuatan
tersebut, dua Undang – undang ini memberikan perlindungan
hukum kepada perempuan dari perbuatan seksual tanpa ingkar
janji kawin. (2) Putusan Pengadilan memberikan perlindungan dari
perbuatan ini putusannya mendasarkan pada UU No. 1/Drt/1951,
namun ada pula putusan yang mendasarkan pada penafsiran pasal
dalam KUHP dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak. (3) Hukum
pidana adat memberikan perlindungan kepada perempuan dari
perbuatan tersebut. Selanjutnya untuk perlindungan hukum pidana
yang humanis terhadap perempuan dari perbuatan itu adalah hukum
pidana yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan yang bersumber
dari nilai ketuhanan dalam falsafah Pancasila. Hukum pidana ini
adalah hukum pidana yang memenuhi beberapa aspek (1) hukum
pidana hendaknya mendasarkan pada prinsip legalitas dan prinsip
keseimbangan; (2) Perbuatan itu hendaknya dirumuskan dalam
undang – undang pidana sebagai delik formil dan delik aduan; (3)
sifat melawan hukum materiil hendaknya menjadi ukuran untuk
menentukan perbuatan dan kesalahan; (4) ada tambahan dalam
syarat pemidanaan yaitu tujuan pemidanaan; (5) pidana sebagai
terapi, sehinga tidak menyamaratakan, kepentingan korban dan
pelaku menjadi dasar; (6) pidana yang ditetapkan tidak hanya pidana
penjara, kurungan atau denda, melainkan pidana yang mewakili rasa
keadilan korban dan masyarakat perlu ditetapkan yaitu pelaksanaan
kewajiban adat; (7) UU hendaknya mengakomodasi pemberian ma’af
sebagai alasan penghapus kesalahan.
Collections
- Doctor of Law [109]