Show simple item record

dc.contributor.authorHANDAYANI, FEBRI
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:31Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:31Z
dc.date.issued2021-12-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47712
dc.description.abstractPenelitian ini fokus pada kajian tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dalam perspektif due process of law baik secara normatif maupun empiris. Pentingnya penelitian ini dibahas, untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK tidak semata- mata hanya menghukum para pelaku korupsi namun juga untuk lebih menjamin kepastian hukum, karena due process of law dianggap sebagai jaminan hak asasi manusia dan perlindungan warga negara terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan, yaitu: Pertama, apakah prinsip- prinsip due process of law sudah terkandung didalam norma hukum tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK? Kedua, bagaimanakah bentuk-bentuk penyimpangan- penyimpangan terhadap prinsip-prinsip due process of law dalam praktik penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK? Ketiga, Bagaimanakah formulasi norma yang mengandung prinsip-prinsip due process of law dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, filsafat, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif selain kegiatan tangkap tangan serta penangkapan dan penahanan, prinsip-prinsip due process of law belum terkandung dalam norma hukum tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada tahap proses dan prosedur penetapan xiv PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW tersangka, penyadapan serta penggeledahan dan penyitaan. Bentuk- bentuk penyimpangan terhadap prinsip due process of law secara empiris ditemukan bahwa; Pertama, proses dan prosedur penetapan tersangka yang terjadi adalah terlebih dahulu dilakukan penetapan tersangka sebelum cukup adanya alat bukti, penetapan tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang- undang, multi tafsir dalam penerapan dan penegakan hukum ketika memaknai rumusan pasal dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, dan pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka oleh penyelidik dan atau penyidik. Kedua, Kegiatan tangkap tangan, tidak terpenuhi unsur pasal-pasal pada kegiatan tangkap tangan oleh KPK. Ketiga, Penyadapan, tidak fairnya terkait kapan penyelidikan dimulai dan tidak fairnya untuk memperoleh bukti verbal transkrip rekaman hasil penyadapan secara utuh. Keempat, penangkapan dan penahanan serta penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-undang. Norma hukum tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK yang mengandung prinsip due process of law gagasan kedepannya adalah ketentuan tentang proses dan prosedur penetapan tersangka harus ada norma hukum terkait pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, hasil penyadapan merupakan alat bukti elektronik, segala tindakan pemerintahan (KPK) yang berhubungan dengan pembatasan hak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis, tidak terkecuali terkait tata cara atau prosedur penyadapan serta penggeledahan dan penyitaan.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.titlePENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAWen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record