PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
Abstract
Penelitian ini fokus pada kajian tentang penyelidikan dan
penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dalam perspektif
due process of law baik secara normatif maupun empiris. Pentingnya
penelitian ini dibahas, untuk memastikan penyelidikan dan
penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK tidak semata-
mata hanya menghukum para pelaku korupsi namun juga untuk
lebih menjamin kepastian hukum, karena due process of law dianggap
sebagai jaminan hak asasi manusia dan perlindungan warga negara terhadap
perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini
didasari oleh beberapa permasalahan, yaitu: Pertama, apakah prinsip-
prinsip due process of law sudah terkandung didalam norma hukum
tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
oleh KPK? Kedua, bagaimanakah bentuk-bentuk penyimpangan-
penyimpangan terhadap prinsip-prinsip due process of law dalam
praktik penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi
oleh KPK? Ketiga, Bagaimanakah formulasi norma yang mengandung
prinsip-prinsip due process of law dalam penyelidikan dan penyidikan
perkara tindak pidana korupsi oleh KPK? Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, filsafat, dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
secara normatif selain kegiatan tangkap tangan serta penangkapan
dan penahanan, prinsip-prinsip due process of law belum terkandung
dalam norma hukum tentang penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana korupsi pada tahap proses dan prosedur penetapan
xiv
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW
tersangka, penyadapan serta penggeledahan dan penyitaan. Bentuk-
bentuk penyimpangan terhadap prinsip due process of law secara
empiris ditemukan bahwa; Pertama, proses dan prosedur penetapan
tersangka yang terjadi adalah terlebih dahulu dilakukan penetapan
tersangka sebelum cukup adanya alat bukti, penetapan tersangka
tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-
undang, multi tafsir dalam penerapan dan penegakan hukum ketika
memaknai rumusan pasal dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun
2019, dan pengabaian terhadap hak konstitusional tersangka oleh
penyelidik dan atau penyidik. Kedua, Kegiatan tangkap tangan, tidak
terpenuhi unsur pasal-pasal pada kegiatan tangkap tangan oleh KPK.
Ketiga, Penyadapan, tidak fairnya terkait kapan penyelidikan dimulai
dan tidak fairnya untuk memperoleh bukti verbal transkrip rekaman
hasil penyadapan secara utuh. Keempat, penangkapan dan penahanan
serta penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak didasarkan
kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-undang. Norma
hukum tentang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana
korupsi oleh KPK yang mengandung prinsip due process of law
gagasan kedepannya adalah ketentuan tentang proses dan prosedur
penetapan tersangka harus ada norma hukum terkait pemeriksaan
calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,
hasil penyadapan merupakan alat bukti elektronik, segala tindakan
pemerintahan (KPK) yang berhubungan dengan pembatasan hak
harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan
tertulis, tidak terkecuali terkait tata cara atau prosedur penyadapan
serta penggeledahan dan penyitaan.
Collections
- Doctor of Law [109]