Show simple item record

dc.contributor.authorSANTOSO, LUKMAN
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:28Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:28Z
dc.date.issued2022-11-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47711
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa rumusan masalah berikut: 1) Mengapa implementasi pariwisata halal di Pulau Lombok belum efektif, apa saja yang menjadi hambatan? 2) Bagaimana urgensi regulasi pariwisata halal bagi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok? 3) Bagaimana konstruksi baru regulasi pariwisata halal sebagai hukum lokal yang responsif dengan nilai-nilai agama dan adat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum non- doktriner dengan pendekatan sosio-legal. Objek penelitian yang menjadi fokus penelitian ini adalah data kualitatif yang dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen dan orang. Objek dokumen berupa dokumen hukum dan non-hukum. Sedangkan objek orang berupa informan penelitian. Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, video wawancara, kajian hukum, dan berita. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan menghasilkan kesimpulan, Pertama, terdapat problem dan hambatan pariwisata halal pada implementasi dan norma hukumnya. Dalam perspektif social engineering Roscoe Pound, implementasi pariwisata halal di pulau Lombok belum mengakomodir kepentingan berbagai pihak (multi-stakeholders) secara berimbang dan masih didominasi kepentingan negara (pemerintah). Sehingga belum berfungsi efektif serta memunculkan berbagai hambatan pada produk hukumnya, penegak hukumnya, kelembagaan dan birokrasinya, budaya hukum dan sosialisasinya. Kedua, regulasi pariwisata halal telah menjadi sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan pemberdayaan daerah di pulau Lombok. Namun regulasi belum mampu menjadi daya ungkit akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok secara optimal dan merata. Maka regulasi perlu disusun lebih komprehensif dan diimplementasikan dengan pendekatan asimetris dan paradigma berkelanjutan. Ketiga, Konstruksi baru hukum lokal harus dipahami sebagai keseluruhan norma yang responsif yang mempertemukan berbagai kepentingan global, nasional, lokal. Rekonstruksi hukum lokal paling tidak secara konseptual memuat komponen nilai-nilai agama dan adat, etika dan prinsip pariwisata halal, cita hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia (etika global). Dalam perspektif teori pluralisme hukum Menski dan social engineering Roscoe Pound berbagai sudut kepentingan harus diakomodir dan ditempatkan secara berimbang. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, model kolaborasi penta-helix plus harus menjadi fondasi, sehingga pengembangan pariwisata halal melalui hukum lokal akan menunjang perkembangan pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif. Penelitian ini berkontribusi dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang responsif kearifan lokal sebagai penguatan otonomi daerah serta sangat penting untuk mengatasi resistensi pengembangan pariwisata halal yang selama ini terjadi di berbagai daerah.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjecthukum lokalen_US
dc.subjectregulasien_US
dc.subjectpariwisata halalen_US
dc.subjectlocal lawen_US
dc.subjectregulationen_US
dc.subjecthalal tourismen_US
dc.titleKONSTRUKSI BARU HUKUM LOKAL: STUDI TENTANG REGULASI PARIWISATA HALAL DI PULAU LOMBOK-NUSA TENGGARA BARATen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record