Show simple item record

dc.contributor.authorARISANDI, FAHMI
dc.date.accessioned2024-02-26T05:55:24Z
dc.date.available2024-02-26T05:55:24Z
dc.date.issued2023-01-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47710
dc.description.abstractFokus isu utama dalam penelitian ini bertujuan menganalisis, mengkaji, dan menjelaskan: Pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Kedua, membangun konsep ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum, serta teori masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong. Hal ini di sebabkan adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua, kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukannya. Penelitian ini merekomendasikan perlu dilakukan perubahan dengan melakukan perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8 yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan, konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi (hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat Keputusan Bupati.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMasyarakat Hukum Adaten_US
dc.subjectLegal Policyen_US
dc.subjectLegal Protectionen_US
dc.subjectIndigenous Peoplesen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN LEBONGen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record