POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN LEBONG
Abstract
Fokus isu utama dalam penelitian ini bertujuan menganalisis, mengkaji, dan
menjelaskan: Pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong
tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan
diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adat
yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Kedua, membangun konsep
ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk
hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal
research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini
menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji
permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum,
serta teori masyarakat hukum adat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap
perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui
pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan
hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong. Hal ini di sebabkan
adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan
naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud
adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua,
kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan
materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi
pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal
perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong,
hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan
yuridis sebagai dasar pembentukannya.
Penelitian ini merekomendasikan perlu dilakukan perubahan dengan melakukan
perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8
yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan,
konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di
Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi
(hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur
membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui
keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak-
hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas
masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat
Keputusan Bupati.
Collections
- Doctor of Law [109]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...