REFORMULASI PENGATURAN KEDUDUKAN MANDIRI PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Abstract
Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan
Perseroan (Persero) pada dasarnya memiliki corporate personality.
Corporate personality tersebut memiliki konsekuensi logis bahwa
BUMN Persero memiliki kemandirian baik kemandirian organ,
kemandirian terhadap harta kekayaan, maupun kemandirian
berkehendak. Pada praktiknya corporate personality yang ada pada
BUMN Persero tersisihkan yang diakibatkan oleh keterlibatan negara
terlalu dalam pada pengelolaan BUMN Persero. Identifikasi Masalah
dalam disertasi ini yaitu apa landasan filosofis keterlibatan negara
dalam pengelolaan BUMN Persero di Indonesia, apakah keterlibatan
negara dalam praktik pengelolaan BUMN Persero mempengaruhi
kinerja BUMN Persero di Indonesia, dan bagaimanakah reformulasi
pengaturan kedudukan mandiri Perusahaan Perseroan untuk masa
depan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif (statue approach), pendekatan konseptual
(concenptual approach), pendekatan perbandingan (comparative
approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Hasil
penelitian didasarkan pada landasan filosofis keterlibatan negara
dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan
Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan
cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,
yang perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
untuk menuju arah pengelolaan yang lebih profesional untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Keterlibatan negara pada pengelolaan
BUMN Persero dalam praktik berpengaruh terhadap BUMN Persero
karena intervensi yg terlalu dalam sehingga menyebabkan BUMN
Persero tidak dapat maksimal dalam mencapai tujuan. Reformulasi
pengaturan kedudukan mandiri BUMN Persero untuk masa depan
dilakukan dengan memuat perubahan terhadap beberapa peraturan
perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus
norma yg bertentangan, dan harmonisasi peraturan perundang-
undangan yang bertujuan mewujudkan good corporate governance.
Collections
- Doctor of Law [109]