IMPLIKASI PERGESERAN PEMAKNAAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM PENGISIAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945
Abstract
Konstruksi pergeseran gagasan dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat sebagai akibat dari perubahan Undang–Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945, yang menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sebagai akibat dari
perubahan Pasal 1 ayat (2) maka telah terjadi pergeseran pelaksanaan
kedaulatan rakyat terkait dengan pengisian jabatan presiden dan wakil
presiden dari dipilih oleh MPR kepada pemilihan langsung oleh rakyat.
Rumusan masalah sebagai beikut, yaitu: (1) Mengapa terjadi pergeseran
pemaknaan kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan Presiden dan
Wakil Presiden) Pasca Amandemen UUD 1945? (2) Apakah implikasi
dari pergeseran pemaknaan kedaulatan rakyat dalam pengisian
jabatan presiden dan wakil presiden) terhadap sistem ketatanegaraan
Indonesia? (3) Bagaimanakah konsep pengisian jabatan presiden
(dan Wakil Presiden) yang sesuai dengan Sila Keempat (Pancasila)
dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945?. Untuk meneliti masalah ini, penulis
menggunakan Penelitian yuridis normatif merupakan mengkaji
atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum
sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan
atau norma-norma positif didalam sistem peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian
ini. Dalam rangka mendapatkan jawaban atau penyelesaian atas
masalah-masalah (isu hukum) yang telah dirumuskan, terdapat empat
model pendekatan penyelesaian masalah yaitu pendekatan peraturan
perundang-undangan (statutory approach), filosofis (philosophical
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan
xiv
IMPLIKASI PERGESERAN PEMAKNAAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM PENGISIAN
JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945
komparatif (comparative approach), dan pendekatan historis (historical
approach). Hasil penelitian disertasi ini menyimpulkan; Pertama,
Perubahan UUD 1945 telah melahirkan perubahan yang mendasar
dan cukup besar sebagai akibat dari perubahan Pasal 1 ayat (2) maka
telah terjadi pergeseran pelaksanaan kedaulatan rakyat terkait dengan
pengisian jabatan presiden dari dipilih oleh MPR kepada pemilihan
langsung oleh rakyat. Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden
yang berubah dari sistem demokrasi dengan sistem perwakilan
(representative democracy), menjadi sistem demokrasi langsung (direct
democracy). Kedua, sebagai akibat dari pergeseran konsep kedaulatan
rakyat pasca perubahan UUD NRI 1945 perihal pemilihan presiden
secara langsung implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan ialah
sebagai berikut: Pertama, Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945, menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Kedua, Perubahan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menunjukkan adanya perubahan konsep
kedaulatan rakyat yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hal ini
berimplikasi terhadap kedudukan lembaga Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat,
tetapi hanya berperan sebagai lembaga negara yang sejajar dengan
lembaga negara lainnya. Presiden menjadi tidak lagi memiliki
kewajiban bertanggungjawab kepada MPR, ketiga, Model pengisian
jabatan Presiden Republik Indonesia secara langsung melahirkan
sistem demokrasi liberal yang berpangkal pada sistem one-man, one-
vote. Praktek-praktek yang demikian itu melahirkan pertentangan
terhadap prinsip sila keempat Pancasila “kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” dan
tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara yang menghendaki
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang di pilih secara perwakilan
di parlemen melalui MPR yang dilaksanakan dengan mengedepankan
pada asas permusyawaratan.
Collections
- Doctor of Law [109]