Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA, M. ZULFA
dc.date.accessioned2024-02-26T05:54:52Z
dc.date.available2024-02-26T05:54:52Z
dc.date.issued2023-12-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47704
dc.description.abstractIktikad baik (good faith) merupakan konsep hukum yang berkaitan dengan kejujuran, kesetiaan, kepantasan, kewajaran, dan transaksi yang adil. Pene- litian ini bertujuan untuk memeriksa, menjelaskan, dan mendudukkan asas iktikad baik dalam hukum kekayaan intelektual. Permasalahan yang dibahas meliputi eksistensi dan aktualisasi iktikad baik dalam (1) peraturan hukum dan (2) putusan pengadilan pada hak kekayaan intelektual, juga (3) model akomodasinya. Penelitian ini tergolong sebagai doktrinal, yang mempela- jari eksistensi dan aktualisasi iktikad baik dari normativitas hukumnya. Ha- sil penelitian ini menunjukkan, pertama, iktikad baik dalam realitas yuridis sebagai syarat perolehan hak kekayaan intelektual hanya dijumpai secara eksplisit dalam peraturan hukum merek dan tidak pada bidang lainnya. Re- alitas yuridis ini tidak berarti iktikad baik dalam perolehan hak kekayaan intelektual hanya urgen dalam merek dan tidak pada bidang lainnya, yang dalam studi ini diperiksa pada hak cipta dan paten. Realitas demikian leb- ih ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, iktikad baik dalam realitas yudisial tidak hanya ditemukan dalam putusan- putusan pengadilan perkara merek, yang aturan hukumnya memang men- gaturnya, tetapi juga pada hak cipta dan paten, yang dari segi aturan hukum sebetulnya tidak mengaturnya. Dalam realitas yudisial, iktikad baik digu- nakan sebagai argumentasi hukum para pihak termasuk hakim untuk mem- perkuat tuduhan, pembelaan, atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Penggunaan argumentasi demikian, pada akhirnya bertumpu pada keten- tuan syarat perolehan hak. Dari putusan yang dipelajari, argumentasi ikti- kad baik tampak berpengaruh secara signifikan pada putusan perkara merek namun tidak pada hak cipta dan paten. Ketiga, akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual perlu dilakukan melalui ke- tentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Semen- tara itu, untuk tekstualisasinya secara eksplisit, perlu mempertimbangkan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjecthak kekayaan intelektualen_US
dc.subjectiktikad baiken_US
dc.subjectnormativitas hukumen_US
dc.subjectasas hukumen_US
dc.subjectaturan hukumen_US
dc.subjectputusan pengadilanen_US
dc.titleNORMATIVITAS ASAS HUKUM DALAM PERATURAN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektualen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record