• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    NORMATIVITAS ASAS HUKUM DALAM PERATURAN HUKUM DAN PUTUSAN PENGADILAN Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual

    Thumbnail
    View/Open
    19932008 (681.9Kb)
    Date
    2023-12-01
    Author
    AULIA, M. ZULFA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Iktikad baik (good faith) merupakan konsep hukum yang berkaitan dengan kejujuran, kesetiaan, kepantasan, kewajaran, dan transaksi yang adil. Pene- litian ini bertujuan untuk memeriksa, menjelaskan, dan mendudukkan asas iktikad baik dalam hukum kekayaan intelektual. Permasalahan yang dibahas meliputi eksistensi dan aktualisasi iktikad baik dalam (1) peraturan hukum dan (2) putusan pengadilan pada hak kekayaan intelektual, juga (3) model akomodasinya. Penelitian ini tergolong sebagai doktrinal, yang mempela- jari eksistensi dan aktualisasi iktikad baik dari normativitas hukumnya. Ha- sil penelitian ini menunjukkan, pertama, iktikad baik dalam realitas yuridis sebagai syarat perolehan hak kekayaan intelektual hanya dijumpai secara eksplisit dalam peraturan hukum merek dan tidak pada bidang lainnya. Re- alitas yuridis ini tidak berarti iktikad baik dalam perolehan hak kekayaan intelektual hanya urgen dalam merek dan tidak pada bidang lainnya, yang dalam studi ini diperiksa pada hak cipta dan paten. Realitas demikian leb- ih ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, iktikad baik dalam realitas yudisial tidak hanya ditemukan dalam putusan- putusan pengadilan perkara merek, yang aturan hukumnya memang men- gaturnya, tetapi juga pada hak cipta dan paten, yang dari segi aturan hukum sebetulnya tidak mengaturnya. Dalam realitas yudisial, iktikad baik digu- nakan sebagai argumentasi hukum para pihak termasuk hakim untuk mem- perkuat tuduhan, pembelaan, atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Penggunaan argumentasi demikian, pada akhirnya bertumpu pada keten- tuan syarat perolehan hak. Dari putusan yang dipelajari, argumentasi ikti- kad baik tampak berpengaruh secara signifikan pada putusan perkara merek namun tidak pada hak cipta dan paten. Ketiga, akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual perlu dilakukan melalui ke- tentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Semen- tara itu, untuk tekstualisasinya secara eksplisit, perlu mempertimbangkan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47704
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL 

      AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011)
    • HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA 

      Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)
      The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ...
    • POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA) 

      ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)
      Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV