Show simple item record

dc.contributor.authorSAIFURROZI, MASLIHAN
dc.date.accessioned2024-02-26T05:54:48Z
dc.date.available2024-02-26T05:54:48Z
dc.date.issued2021-07-05
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47703
dc.description.abstractPrinsip syariah yaitu berprisip hukum islam dalam melaksanakan kegiatan usaha mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dhalim, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank Syariah /Lembaga Keuangan Syariah yang menghimpun dana dari nasabah dan kemudian memberikan pembiayaan kenasabah lain wajib menerapkan prinsip kehati ahatian, menjaga dana nasabah, salah satunya harus ada benda jaminan , untuk memberikan kepastian hukum pelunasan pembiayaan disaat nasabah penerima pembiayaan wanprestasi . Dasar hukum adanya Jaminan dalam Islam diatur secara umum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) :283 , Allah sengaja memberikan norma umum (batas maksimum ).Dalam perikatan yang berkaitan dengan jaminan harus memenuhi kontrak dalam Islam , sah menurut hukum yang tidak lepasa dari nilai relegiusnya . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum norrnatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah filosofis dan normatif. Dalam penelitian ini data bersumber dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/ studi documenter penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah, yang didukung dengan metode wawancara nonstruktur yang ditujukan kepada pengelola perbankan syariah. Setelah data x KONSEP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM EKONOMI YANG SESUAI PRINSIP SYARIAH terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulan digunakan metode deduktif. Hasil penelitian ,jaminan benda tidak bergerak berupa tanah di Indonesia, dalam praktek ditinjau dari teori maslahah mursalah, belum memenuhi kontrak dalam Islam yang terlepas dari unsur riba maisir, gharar, haram, dhalim, dan belum sinkron dengan peraturan perundang undangan yang terkait, masih terikat dengan kontrak baku yang telah diatur dengan peraturan menteri negra agraria kepala badan pertanahan nasional nomor 3 Tahun 1996 Tentang Bentuk SKMHT,APHT, Bukti Tanah Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan, maka diperlukan perubahan UUHT yang merespon jaminan benda tidak bergerak berupa tanah berprinsip syariah.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectKepastian hukumen_US
dc.subjectsinkron dengan jaminan berprinsip syariahen_US
dc.subjectkemaslahatanen_US
dc.subjectlegal certaintyen_US
dc.subjectsynchronous with syariah principlesen_US
dc.subjectbenefiten_US
dc.titleKONSEP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM EKONOMI YANG SESUAI PRINSIP SYARI’AHen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record