KONSEP JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM EKONOMI YANG SESUAI PRINSIP SYARI’AH
Abstract
Prinsip syariah yaitu berprisip hukum islam dalam melaksanakan
kegiatan usaha mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan usaha yang tidak mengandung unsur riba,
maisir, gharar, haram, dhalim, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
Bank Syariah /Lembaga Keuangan Syariah yang menghimpun
dana dari nasabah dan kemudian memberikan pembiayaan kenasabah
lain wajib menerapkan prinsip kehati ahatian, menjaga dana nasabah,
salah satunya harus ada benda jaminan , untuk memberikan kepastian
hukum pelunasan pembiayaan disaat nasabah penerima pembiayaan
wanprestasi .
Dasar hukum adanya Jaminan dalam Islam diatur secara umum
dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) :283 , Allah sengaja memberikan
norma umum (batas maksimum ).Dalam perikatan yang berkaitan
dengan jaminan harus memenuhi kontrak dalam Islam , sah menurut
hukum yang tidak lepasa dari nilai relegiusnya .
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum norrnatif. Adapun pendekatan yang digunakan
adalah filosofis dan normatif. Dalam penelitian ini data bersumber dari
data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan
tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/
studi documenter penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah,
yang didukung dengan metode wawancara nonstruktur yang
ditujukan kepada pengelola perbankan syariah. Setelah data
x
KONSEP JAMINAN HAK TANGGUNGAN
DALAM EKONOMI YANG SESUAI PRINSIP SYARIAH
terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik
kesimpulan digunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ,jaminan benda tidak bergerak berupa tanah
di Indonesia, dalam praktek ditinjau dari teori maslahah mursalah,
belum memenuhi kontrak dalam Islam yang terlepas dari unsur riba
maisir, gharar, haram, dhalim, dan belum sinkron dengan peraturan
perundang undangan yang terkait, masih terikat dengan kontrak
baku yang telah diatur dengan peraturan menteri negra agraria kepala
badan pertanahan nasional nomor 3 Tahun 1996 Tentang Bentuk
SKMHT,APHT, Bukti Tanah Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak
Tanggungan, maka diperlukan perubahan UUHT yang merespon
jaminan benda tidak bergerak berupa tanah berprinsip syariah.
Collections
- Doctor of Law [109]