REKONSTRUKSI INSTITUSI PENEGAK HUKUM TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MANDIRI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini terfokus pada problematika kelembagaan
dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang
menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan. Dasar pemikiran tersebut
melahirkan problematika sebagai berikut: Pertama dasar pertimbangan
pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua,
Mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam
penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model
rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan
tindak pidana korupsi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Perundang-
undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparatie
Approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini; teori sistem
hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle
Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory. Kesimpulan
dalam penelitian ini adalah pertama, kompleksitas penanganan
tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum, terbagi
menjadi tiga periode dari masa orde lama, orde baru, dan masa
reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam
penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi
membentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kedua, Urgensi dalam merekonstruksi institusi
penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,
melihat dari 3 aspek, lemahnya intergritas penegak hukum,
kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam
penanganan tindak pidana korupsi.
xii
REKONSTRUKSI INSTITUSI PENEGAK HUKUM TERHADAP PENANGANAN
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MANDIRI DI INDONESIA
Ketiga, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari
sisi perbandingan hukum diberbagai negara dapat mencontoh negara-
negara tersebut. Di satu sisi yaitu model CPIB (Singapura) dan ICAC
(Hong Kong) dan di sisi lain model Økokrim (Norwegia) memberikan
alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian
kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi,
selanjutya rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi
kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi
yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan
perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.
Collections
- Doctor of Law [109]