• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    REKONSTRUKSI INSTITUSI PENEGAK HUKUM TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MANDIRI DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    16932005 (3.862Mb)
    Date
    2023-08-15
    Author
    ASEP, SAEFUL BACHRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini terfokus pada problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai berikut: Pertama dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, Mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Perundang- undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparatie Approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini; teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama, kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum, terbagi menjadi tiga periode dari masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi membentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, Urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, melihat dari 3 aspek, lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. xii REKONSTRUKSI INSTITUSI PENEGAK HUKUM TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MANDIRI DI INDONESIA Ketiga, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari sisi perbandingan hukum diberbagai negara dapat mencontoh negara- negara tersebut. Di satu sisi yaitu model CPIB (Singapura) dan ICAC (Hong Kong) dan di sisi lain model Økokrim (Norwegia) memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi, selanjutya rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47591
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV