Show simple item record

dc.contributor.authorMASYITOH, ANDRIYANI
dc.date.accessioned2024-02-21T01:18:56Z
dc.date.available2024-02-21T01:18:56Z
dc.date.issued2023-12-01
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47588
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang- undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN. Ditemukan problematika dalam penerapan judicial activism yang diklasifikasi menggunakan teori sistem hukum berdasarkan Teori Lawrence M. Friedman, yaitu problematika struktur, substansi dan budaya hukum. Melalui temuan problematika tersebut, dapat ditentukan model ideal penerapan judicial activism dengan membandingkan negara lain, kemudian menemukan konsep keadilan Pancasila yaitu pembaruan hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan di PTUN, baik hukum acara maupun hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pengujian xiv JUDICIAL ACTIVISM OLEH HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP hakim PTUN tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga prinsip- prinsip lingkungan hidup dan keadilan Pancasila. Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup. Saran penulis adalah agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectJudicial activismen_US
dc.subjectPenyelesaian sengketaen_US
dc.subjectLingkungan hidup di PTUNen_US
dc.subjectKeadilan Pancasilaen_US
dc.subjectJudicial activismen_US
dc.subjectEnvironmental dispute resolution at Administrative Courten_US
dc.subjectPancasila justiceen_US
dc.titleJUDICIAL ACTIVISM OLEH HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record