JUDICIAL ACTIVISM OLEH HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan
urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial
activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup. Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu
mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan
judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan
model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data
sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung
dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan
dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-
undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah adanya urgensi
penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di PTUN. Ditemukan problematika dalam penerapan judicial
activism yang diklasifikasi menggunakan teori sistem hukum berdasarkan
Teori Lawrence M. Friedman, yaitu problematika struktur, substansi dan
budaya hukum. Melalui temuan problematika tersebut, dapat ditentukan
model ideal penerapan judicial activism dengan membandingkan negara
lain, kemudian menemukan konsep keadilan Pancasila yaitu pembaruan
hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan di PTUN, baik hukum
acara maupun hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pengujian
xiv
JUDICIAL ACTIVISM OLEH HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
hakim PTUN tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga prinsip-
prinsip lingkungan hidup dan keadilan Pancasila. Hakim PTUN harus
mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism,
peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi
pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup. Saran
penulis adalah agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang
hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN
sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial
activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara
ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan
peraturan tentang pengawasan hakim.
Collections
- Doctor of Law [109]