INTERELASI PARA PIHAK DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) PADA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DI INDONESIA
Abstract
Fokus dalam penelitian mengenai pengadaan barang dan atau
jasa secara eletronik, dengan melakukan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat sehingga belum mampu mewujudkan
penyelenggaraan pengadaan barang dan atau jasa berdasarkan
sistem dan prosedur penyelnggaraan pemerintah yang baik (good
governance). Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika
sebagai berikut Pertama, pengaturan tentang pengadaan barang/jasa
secara elektronik (e-Procurement) yang terapkan dapat mewujudkan
persaingan usaha yang sehat, Kedua, Bagaimana model interelasi
dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam
pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) berdasarkan
putusan KPPU, Ketiga, seharusnya sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik (e-Procurement) yang dapat mencegah terjadinya
persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja
konstruksi.Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
(normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
yakni dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus ( case approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini; teori Efektivitas
Hukum sebagai Grand Theory, teori proporsionalitas hukum sebagai
Middle Theory, dan teori keadilan sebagai Applied Theory., Dari
penelitian ini disimpulkan, pertama Regulasi tentang pengadaan
barang/jasa secara elektronik secara penerapannya belum efektif
dalam mencegah persekongkolan tender. Kedua Interelasi para pihak
dalam persekongkolan tender konstruksi proyek pemerintah masih
saja yang mayoritas terjadi karena adanya perekongkolan Horizontal),
adapun modus pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan
melakukan pembatalan kontrak maupun dengan melakukan tender
ulang. ketiga, Formulasi hukum dengan membentuk undang-undang
yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik
(e-procurement) agar pelaksanaan e-procurement dapat lebih efektif.
Collections
- Doctor of Law [109]