Show simple item record

dc.contributor.authorHANDOKO, SIGIT
dc.date.accessioned2024-02-21T01:18:47Z
dc.date.available2024-02-21T01:18:47Z
dc.date.issued2022-01-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47586
dc.description.abstractTrading in influence merupakan salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi. Kejahatan Trading in influence bersifat non mandatory. Artinya, pengaturan trading in influence pada hukum nasional masing-masing negara tidaklah bersifat imperatif. Permasalahan akademis dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana relevansi UNCAC terhadap pengaturan trading in influence sebagai delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, Kedua, bagaimana kontruksi hukum tindak pidana trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini, ketiga bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana trading in influence dalam hukum positif di Indonesia ke depan (ius constituendum). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal yang merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach, case approach, historical approach, serta comparative approach. Teori yang digunakan penelitian ini grand theory, teori sistem hukum dan teori negara hukum, middle theory, teori pertanggungjwaban pidana, applied theory, teori ius constituendum.Melalui kajian tersebut diperoleh kesimpulan lahirnya konvensi UNCAC ini merupaan wujud dari duina internasional dalam melawan tindak pidana korupsi yang bersifat lintas negara. Berkaitan dengan trading in influence relevansi UNCAC terhadap Tindakan aquo adalah kategorisasi tindak pidana a quo masuk dalam lingkup non mandatoy offences. Selanjutnya berkaitan dengan konstruksi hukum trading in influence dalam hukum positif memiliki korelasi dengan Pasal-pasal suap yang ada dalam KUHP sedangkan dalam UU Tipikor memiliki keterkaitan Pasal 12.terkahir kebijakan formulasi terhadap trading in influence dimasa yang akan datang penulis menemukan rumusa tersebut dalam RUU KUHP pada Pasal 691tetapi di pasal ini secara rumusannnya hampir sama dengan penyuapan yaitu dengan bilateral atau 2 hubungan, karena karakteristik trading in infleunce seharusnya hubungan trilateral, sedangkan alternatif kedua, dengan rumusan delik yaitu Unsur setiap orang; 2) Unsur memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun; 3) Unsur ke-2 tersebut ditujukan kepada pejabat publik atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung. Unsur ini untuk memperluas penyertaan dalam tindak pidana memperdagangkan pengaruhen_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjecttrading in influenceen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectKebijakan Formulasien_US
dc.subjecttrading in influenceen_US
dc.subjectCorruptionen_US
dc.subjectFormulationsen_US
dc.titleKONSTRUKSI HUKUM PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record