• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KONSTRUKSI HUKUM PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI

    Thumbnail
    View/Open
    14932012 (2.345Mb)
    Date
    2022-01-07
    Author
    HANDOKO, SIGIT
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Trading in influence merupakan salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi. Kejahatan Trading in influence bersifat non mandatory. Artinya, pengaturan trading in influence pada hukum nasional masing-masing negara tidaklah bersifat imperatif. Permasalahan akademis dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana relevansi UNCAC terhadap pengaturan trading in influence sebagai delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, Kedua, bagaimana kontruksi hukum tindak pidana trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini, ketiga bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana trading in influence dalam hukum positif di Indonesia ke depan (ius constituendum). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal yang merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach, case approach, historical approach, serta comparative approach. Teori yang digunakan penelitian ini grand theory, teori sistem hukum dan teori negara hukum, middle theory, teori pertanggungjwaban pidana, applied theory, teori ius constituendum.Melalui kajian tersebut diperoleh kesimpulan lahirnya konvensi UNCAC ini merupaan wujud dari duina internasional dalam melawan tindak pidana korupsi yang bersifat lintas negara. Berkaitan dengan trading in influence relevansi UNCAC terhadap Tindakan aquo adalah kategorisasi tindak pidana a quo masuk dalam lingkup non mandatoy offences. Selanjutnya berkaitan dengan konstruksi hukum trading in influence dalam hukum positif memiliki korelasi dengan Pasal-pasal suap yang ada dalam KUHP sedangkan dalam UU Tipikor memiliki keterkaitan Pasal 12.terkahir kebijakan formulasi terhadap trading in influence dimasa yang akan datang penulis menemukan rumusa tersebut dalam RUU KUHP pada Pasal 691tetapi di pasal ini secara rumusannnya hampir sama dengan penyuapan yaitu dengan bilateral atau 2 hubungan, karena karakteristik trading in infleunce seharusnya hubungan trilateral, sedangkan alternatif kedua, dengan rumusan delik yaitu Unsur setiap orang; 2) Unsur memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun; 3) Unsur ke-2 tersebut ditujukan kepada pejabat publik atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung. Unsur ini untuk memperluas penyertaan dalam tindak pidana memperdagangkan pengaruh
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47586
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV