KONSTRUKSI HUKUM PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Trading in influence merupakan salah satu perbuatan yang
dikriminalisasikan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa
Antikorupsi. Kejahatan Trading in influence bersifat non mandatory.
Artinya, pengaturan trading in influence pada hukum nasional
masing-masing negara tidaklah bersifat imperatif. Permasalahan
akademis dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana relevansi
UNCAC terhadap pengaturan trading in influence sebagai delik dalam
tindak pidana korupsi di Indonesia, Kedua, bagaimana kontruksi
hukum tindak pidana trading in influence dalam hukum positif di
Indonesia saat ini, ketiga bagaimana kebijakan formulasi tindak
pidana trading in influence dalam hukum positif di Indonesia ke depan
(ius constituendum). Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal
yang merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam
rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik,
ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah
ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal
dalam ilmu hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute
approach, case approach, historical approach, serta comparative approach.
Teori yang digunakan penelitian ini grand theory, teori sistem hukum
dan teori negara hukum, middle theory, teori pertanggungjwaban
pidana, applied theory, teori ius constituendum.Melalui kajian tersebut
diperoleh kesimpulan lahirnya konvensi UNCAC ini merupaan wujud
dari duina internasional dalam melawan tindak pidana korupsi yang
bersifat lintas negara. Berkaitan dengan trading in influence relevansi
UNCAC terhadap Tindakan aquo adalah kategorisasi tindak pidana a
quo masuk dalam lingkup non mandatoy offences. Selanjutnya berkaitan
dengan konstruksi hukum trading in influence dalam hukum positif
memiliki korelasi dengan Pasal-pasal suap yang ada dalam KUHP
sedangkan dalam UU Tipikor memiliki keterkaitan Pasal 12.terkahir
kebijakan formulasi terhadap trading in influence dimasa yang akan
datang penulis menemukan rumusa tersebut dalam RUU KUHP
pada Pasal 691tetapi di pasal ini secara rumusannnya hampir sama
dengan penyuapan yaitu dengan bilateral atau 2 hubungan, karena
karakteristik trading in infleunce seharusnya hubungan trilateral,
sedangkan alternatif kedua, dengan rumusan delik yaitu Unsur setiap
orang; 2) Unsur memberikan janji atau penawaran atau pemberian
sesuatu apapun; 3) Unsur ke-2 tersebut ditujukan kepada pejabat
publik atau orang lain secara langsung maupun tidak langsung.
Unsur ini untuk memperluas penyertaan dalam tindak pidana
memperdagangkan pengaruh
Collections
- Doctor of Law [109]