Show simple item record

dc.contributor.authorMULTAZAM LUTHFY, RIZA
dc.date.accessioned2024-02-21T01:18:23Z
dc.date.available2024-02-21T01:18:23Z
dc.date.issued2022-01-31
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47584
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan: pertama, mengkaji politik hukum kedudukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pasca Reformasi. Kedua, menganalisis implikasi yuridis terbitnya Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketiga, merancang konsep ideal kedudukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menjelaskan politik hukum kedudukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam peraturan perundang-undangan serta putusan MK yang dihubungkan dengan teori-teori hukum sekaligus implementasinya. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa: Pertama, politik hukum kedudukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pasca Reformasi menunjukkan: (a) Berpijak pada ada atau tidaknya persyaratan domisili, UU 32/2004 memposisikan Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan, sementara UU 22/1999 dan UU 6/2014 memposisikan Kepala Desa sebagai abdi masyarakat. Adapun berpijak pada ada atau tidaknya penyebutan “Sekdes-PNS”, UU 32/2004 memposisikan Sekretaris Desa selaku pejabat pemerintahan, sementara UU 22/1999 dan UU 6/2014 meletakkan Sekretaris Desa sebagai abdi masyarakat. (b) Ketentuan tentang persyaratan domisili bagi Kepala Desa dan penetapan “Sekdes-PNS” dalam peraturan perundang- undangan menunjukkan adanya norma yang berbeda antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya. (c) Norma-norma dalam peraturan perundang-undangan merupakan hasil kesepakatan siapa saja yang ikut merumuskan. (d) Saat merumuskan penetapan “Sekdes-PNS”, pembentuk UU 32/2004 menggunakan perspektif keadilan komutatif, di mana setiap warga negara dianggap mempunyai kedudukan yang sama. Kondisi serupa juga ditemukan pada waktu para hakim MK menjatuhkan Putusan MK 128/ PUU-XIII/2015. Kedua, Implikasi yuridis terbitnya Putusan MK 128/PUU- XIII/2015 terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa: (a) Dalam tataran filosofis, desa dikonstruksikan dalam rezim pemerintahan daerah. (b) Dalam tataran normatif, terbitnya Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 mengakibatkan terdaftarnya orang luar sebagai calon perangkat desa, penghentian proses seleksi perangkat desa, berubahnya regulasi daerah tentang persyaratan calon Kepala Desa, serta lahirnya peraturan pendukung lainnya. (c) Dalam tataran sosiologis, keluarnya Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 memunculkan anggapan tentang ketidakjelasan payung hukum pelaksanaan Pilkades, lunturnya ikatan persaudaraan dan kekerabatan di desa, meningkatnya politik uang, serta adanya bentrokan para simpatisan calon Kepala Desa. Ketiga, Kepala Desa dan Sekretaris Desa lebih tepat diposisikan sebagai abdi masyarakat, terutama dalam lingkup masyarakat solidaritas mekanis. Ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh peneliti dalam rangka mewujudkan konsep ideal kedudukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, yaitu penyebutan desa secara eksplisit dalam konstitusi, penetapan desain kedudukan desa melalui risalah persidangan, pengaturan desa di bawah satu kementerian, serta penggunaan pendekatan sosiologis dalam Putusan MK.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.titleKEDUDUKAN KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA (Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia)en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record