PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK URUN DANA DONATION BASED CROWDFUNDING DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak urun
dana donation based crowdfunding. Hal yang mendesak dilakukan
penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding
yang bersifat donasi. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs
yang berkaitan dengan pelaksanaan crowdfunding yang bersifat donasi.
Penelitian ini membahas permasalahan di antaranya: Pertama, apakah
makna perlindungan hukum para pihak dalam praktek donation
based crowdfunding. Kedua, bagaimanakah pengaturan perlindungan
hukum para pihak dalam praktek donation based crowdfunding. Ketiga,
bagaimanakah seharusnya sistem hukum penerapan perlindungan
hukum donation based crowdfunding baik substansi hukumnya,
kelembagaannya maupun budaya hukumnya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Objek
penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi
dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perindungan hukum
terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di
bidang donation based crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin
adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses penegakan
hukum dalam upaya memfungsikan norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara.
Akibatnya pengaturan sistem hukum yang berkaitan dengan
perlindungan hukum donation based crowdfunding belum ada secara
khusus, masih memakai peraturan yang berdekatan dengan kegitan
DBC tersebut. Penjelasan terhadap sistem hukum terhadap jenis-jenis
crowfunding lainnya agar tidak dicampur adukkan, meskipun sifatnya
sosial harus jelas aturan serta lembaga yang berwenang dalam
melaksanakan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan agar
proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus
segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab
para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum
yang dilakukan para pihak.
Collections
- Doctor of Law [109]