• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK URUN DANA DONATION BASED CROWDFUNDING DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    17932022 (2.338Mb)
    Date
    2021-12-03
    Author
    HALOMOAN HSB, PUTRA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum para pihak urun dana donation based crowdfunding. Hal yang mendesak dilakukan penelitian ini yakni belum jelas regulasi berkaitan dengan crowdfuding yang bersifat donasi. Akibatnya banyak bermunculan kasus dan situs yang berkaitan dengan pelaksanaan crowdfunding yang bersifat donasi. Penelitian ini membahas permasalahan di antaranya: Pertama, apakah makna perlindungan hukum para pihak dalam praktek donation based crowdfunding. Kedua, bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum para pihak dalam praktek donation based crowdfunding. Ketiga, bagaimanakah seharusnya sistem hukum penerapan perlindungan hukum donation based crowdfunding baik substansi hukumnya, kelembagaannya maupun budaya hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Objek penelitian ini meliputi, penerima dana, penyedia situs serta pemberi dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perindungan hukum terhadap para pihak yang melaksanakan kegiatan jasa urun dana di bidang donation based crowdfunding merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap para pihak, proses penegakan hukum dalam upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Akibatnya pengaturan sistem hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum donation based crowdfunding belum ada secara khusus, masih memakai peraturan yang berdekatan dengan kegitan DBC tersebut. Penjelasan terhadap sistem hukum terhadap jenis-jenis crowfunding lainnya agar tidak dicampur adukkan, meskipun sifatnya sosial harus jelas aturan serta lembaga yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus segera diterbitkan, secara garis besarnya pengaturan tanggungjawab para pihak, hubungan hukum serta sanksi akibat dari pristiwa hukum yang dilakukan para pihak.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47582
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV