Show simple item record

dc.contributor.authorHABIBI, HABIBI
dc.date.accessioned2024-02-21T01:17:59Z
dc.date.available2024-02-21T01:17:59Z
dc.date.issued2022-01-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47581
dc.description.abstractFokus kajian penelitian ini adalah rekonseptualisasi pengaturan ganti kerugian akibat pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena pengaturan ganti kerugian tersebut belum memenuhi kepastian hukum berkeadilan. Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan yaitu: pertama, apakah substansi pengaturan ganti kerugian persaingan telah memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap pelaku usaha dan konsumen? Kedua, mengapa penegakan perdata hukum persaingan usaha berbasis hibrida belum efektif? Ketiga, bagaimana rekonseptualisasi pengaturan ganti kerugian persaingan berbasis konsep penegakan hukum hibrida di masa yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Penelitian mengunakan teori kepastian hukum berkeadilan, teori efektivitas hukum dan teori penegakan hukum model hibrida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, substansi pengaturan ganti kerugian persaingan belum merefleksikan jaminan kepastian hukum berkeadilan karena tujuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 kurang melindungi kepentingan pelaku usaha pesaing dan konsumen. Kelembagaan KPPU didesain untuk tujuan tunggal, berkedudukan sebagai lembaga bantu dan hanya memiliki tugas dan kewenangan dalam wilayah hukum administrasi. Selain itu, substansi norma kerangka hukum pengaturan ganti kerugian mengandung muatan norma yang kurang jelas (sumir) dan tidak xiv REKONSEPTUALISASI PENGATURAN GANTI KERUGIAN PERSAINGAN USAHA BERBASIS PENEGAKAN HUKUM HIBRIDA konsisten. Kedua, implementasi penegakan hukum perdata persaingan berbasis hibrida belum efektif karena kurangnya instrumen pendukung undang-undang, seperti peraturan pelaksana, institusi-institusi atau proses yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan undang- undang tersebut sehingga dalam implementasinya gagal menjalankan fungsinya sebagai sarana pencegahan, penyelesaian sengketa dan memfasilitasi pelaku usaha dan konsumen yang menuntut haknya mendapatkan kompensasi. Ketiga, upaya rekonseptualisasi pengaturan ganti kerugian dapat dilakukan dengan memperkuat penegakan perdata dengan cara mengalihkan kewenangan penetapan ganti kerugian dari KPPU ke Pengadilan Niaga, memberlakukan gugatan follow in action dan menghilangkan berbagai pengaturan yang menghambat efektivitas mekanisme penegakan perdata.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectKerugianen_US
dc.subjectPenegakan Perdataen_US
dc.subjectCompetition Lawen_US
dc.subjectDamagesen_US
dc.subjectPrivate Enforcementen_US
dc.titleREKONSEPTUALISASI PENGATURAN GANTI KERUGIAN PERSAINGAN USAHA BERBASIS PENEGAKAN HUKUM HIBRIDAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record