REKONSEPTUALISASI PENGATURAN GANTI KERUGIAN PERSAINGAN USAHA BERBASIS PENEGAKAN HUKUM HIBRIDA
Abstract
Fokus kajian penelitian ini adalah rekonseptualisasi pengaturan
ganti kerugian akibat pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena pengaturan ganti
kerugian tersebut belum memenuhi kepastian hukum berkeadilan.
Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan yaitu: pertama,
apakah substansi pengaturan ganti kerugian persaingan telah
memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap
pelaku usaha dan konsumen? Kedua, mengapa penegakan perdata
hukum persaingan usaha berbasis hibrida belum efektif? Ketiga,
bagaimana rekonseptualisasi pengaturan ganti kerugian persaingan
berbasis konsep penegakan hukum hibrida di masa yang akan datang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual,
kasus, dan perbandingan. Penelitian mengunakan teori kepastian
hukum berkeadilan, teori efektivitas hukum dan teori penegakan
hukum model hibrida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,
substansi pengaturan ganti kerugian persaingan belum merefleksikan
jaminan kepastian hukum berkeadilan karena tujuan Undang-undang
No. 5 Tahun 1999 kurang melindungi kepentingan pelaku usaha
pesaing dan konsumen. Kelembagaan KPPU didesain untuk tujuan
tunggal, berkedudukan sebagai lembaga bantu dan hanya memiliki
tugas dan kewenangan dalam wilayah hukum administrasi. Selain
itu, substansi norma kerangka hukum pengaturan ganti kerugian
mengandung muatan norma yang kurang jelas (sumir) dan tidak
xiv
REKONSEPTUALISASI PENGATURAN GANTI KERUGIAN PERSAINGAN USAHA
BERBASIS PENEGAKAN HUKUM HIBRIDA
konsisten. Kedua, implementasi penegakan hukum perdata persaingan
berbasis hibrida belum efektif karena kurangnya instrumen pendukung
undang-undang, seperti peraturan pelaksana, institusi-institusi atau
proses yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan undang-
undang tersebut sehingga dalam implementasinya gagal menjalankan
fungsinya sebagai sarana pencegahan, penyelesaian sengketa
dan memfasilitasi pelaku usaha dan konsumen yang menuntut
haknya mendapatkan kompensasi. Ketiga, upaya rekonseptualisasi
pengaturan ganti kerugian dapat dilakukan dengan memperkuat
penegakan perdata dengan cara mengalihkan kewenangan penetapan
ganti kerugian dari KPPU ke Pengadilan Niaga, memberlakukan
gugatan follow in action dan menghilangkan berbagai pengaturan yang
menghambat efektivitas mekanisme penegakan perdata.
Collections
- Doctor of Law [109]