REKONSTRUKSI TRANSAKSI JUAL BELI SATUAN RUMAH SUSUN KOMERSIAL BERPERSPEKTIF KEADILAN BERKONTRAK
Abstract
Transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, simpulnya ada
dalam hubungan kontraktual (PPJB-PJB/AJB). Banyak permasalahan
muncul sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan
dan penegakan hukumnya. Oleh karenanya disertasi ini bertujuan
untuk menemukan konstruksi PPJB dan PJB dengan AJB yang
berdasar doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual
beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak
dan menemukan model yang tepat sebagai pedoman jual beli satuan
rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak. Masalah
yang dirumuskan dalam disertasi ini adalah pertama apakah PPJB dan
PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini
telah mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua apakah
asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun
komersial telah sesuai doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa
model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan
rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para
pihak terkait. Jenis penelitian Disertasi ini adalah penelitian hukum
normatif yang didukung keterangan-keterangan dari narasumber.
Penelitian disertasi ini menggunakan pendekatan filosofis,
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
serta perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik studi
kepustakaan dan dokumen serta wawancara dengan narasumber.
Bahan hukum tersebut selanjutnya dianalisis secara preskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama PPJB dan PJB
dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial
belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas
dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial
belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat
sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial
harus berperspektif keadilan berkontrak. Saran yang dapat diberikan,
pertama dalam PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan
asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga
pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti kedalam Permen
PUPR dan Peraturan Daerah setempat.
Collections
- Doctor of Law [109]