Show simple item record

dc.contributor.authorSANIA DASOPANG, NUR
dc.date.accessioned2024-02-21T01:17:46Z
dc.date.available2024-02-21T01:17:46Z
dc.date.issued2022-01-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47579
dc.description.abstractPerkembangan ekonomi syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam perekonomian Internasional maupun Indonesia. Pengembangan ekonomi syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan bentuk usaha syariah lainnya. Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga agar dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha modern, diperlukan inovasi produk dengan tetap berpegang pada prinsip syariah. Dalam rangka optimalisasi penerapan prinsip syariah dalam menjalankan seluruh kegiatan perbankan syariah, diperlukan pengawasan. Dewan Pengawas Syariah berfungsi melakukan pengawasan teknis dan administratif di bidang perbankan syariah. Namun, hingga saat ini masih terdapat penyimpangan prinsip dan pengawasan syariah yang belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat oleh regulasi pengawasan kepatuhan syariah yang dapat menjamin tujuan kehadiran perbankan syariah, permasalahan kepatuhan syariah yang dihadapi oleh unit usaha syariah dalam sistem perbankan syariah di Indonesia serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengawasan kepatuhan syariah yang dapat menjamin tujuan kehadiran perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pengawasan kepatuhan syariah yang dapat menjamin tujuan kehadiran perbankan syariah. Menganalisis pelaksanaan pengawasan kepatuhan syariah yang dapat menjamin tujuan kehadiran perbankan syariah di Indonesia. Serta menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengawasan kepatuhan syariah yang dapat menjamin tujuan kehadiran perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah di atas adalah metode penelitian secara empiris dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk menganalisis dan menjawab hasil penelitian yang dilakukan penulis di lapangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan yang diterapkan kurang optimal. Dari indikator regulasi yang dikaji meliputi kecukupan regulasi dan prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya, banyak anggotaa yang tidak konsisten terhadap peraturan yang telah diterapkan, dan prinsip kehati-hatian yang diterapkan tidak berjalan secara maksimal. Sedangkan indikator pengawasan yang diteliti meliputi sistem pelaporan dan efektivitas pelaporan, dalam sistem pelaporan, dan dari pengawasan internal dan eksternal tidak pernah berjalan sama sekali, sedangkan dari indikator lainnya juga tidak ada tindakan dari pengurus anggotaa yang melanggar ketentuan/aturan.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectRegulasien_US
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.subjectDewan Pengawas Syariahen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectRegulationen_US
dc.subjectIslamic Banken_US
dc.subjectSharia Supervisory Boarden_US
dc.subjectFinancial Services Authorityen_US
dc.titleREFORMULASI REGULASI PENGAWASAN KEPATUHAN SYARIAH PADA UNIT USAHA SYARIAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record