Show simple item record

dc.contributor.authorMYASKUR, MYASKUR
dc.date.accessioned2024-02-21T01:17:42Z
dc.date.available2024-02-21T01:17:42Z
dc.date.issued2023-08-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47578
dc.description.abstractPengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif sebelumnya dalam bentuk produk legislasi masih menyisakan pemikiran pro dan kontra yang ditandai dengan banyaknya Pengujian Undang- Undang tentang Pemilu oleh perorangan dan lembaga yang peduli dengan perlindungan hak memilih dan hak dipilih warga negara. Pro dan kontra terus berlanjut dalam lembaga parlemen, sebagian partai politik tetap berkukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, sebagian lain partai politik dan masyarakat sipil cenderung menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual. Objek penelitian hukum berfokus pada : pertama, pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sistem hukum Indonesia; kedua, implementasi ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditinjau dari negara hukum dan demokrasi; ketiga, mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan bahan hukum : UUD NRI Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Risalah Pembentukan UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-XIX/2021, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta bahan nonhukum meliputi literatur filsafat, sosial, politik, ekonomi yang relevan untuk menjawab isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif sebelumnya dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas pencalonan presiden demikian membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan ruang kompetisi yang demokratis dan lebih menampakkan praktik sistem pemerintahan presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Pilihan politik hukum dengan menjamin perlindungan hak pilih pasif bagi warga negara melalui pencalonan inklusif presiden dan wakil presiden secara selektif dan bertanggung jawab yang merefleksikan asas kesetaraan dalam negara hukum demokratis religius.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectAmbang Batas Pencalonanen_US
dc.subjectPresiden dan Wakil Presidenen_US
dc.subjectPencalonan Inklusifen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASIen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record