POLITIK HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASI
Abstract
Pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif sebelumnya
dalam bentuk produk legislasi masih menyisakan pemikiran pro
dan kontra yang ditandai dengan banyaknya Pengujian Undang-
Undang tentang Pemilu oleh perorangan dan lembaga yang peduli
dengan perlindungan hak memilih dan hak dipilih warga negara. Pro
dan kontra terus berlanjut dalam lembaga parlemen, sebagian partai
politik tetap berkukuh mempertahankan ketentuan ambang batas
pencalonan presiden, sebagian lain partai politik dan masyarakat
sipil cenderung menuntut penghapusan ambang batas pencalonan
presiden.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan,
pendekatan konseptual. Objek penelitian hukum berfokus pada :
pertama, pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
presiden dalam sistem hukum Indonesia; kedua, implementasi
ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
ditinjau dari negara hukum dan demokrasi; ketiga, mengembangkan
perlindungan hak-hak politik warga negara lebih sesuai dengan
prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi. Penelitian ini
menggunakan bahan hukum : UUD NRI Tahun 1945, UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Risalah Pembentukan UU Pemilu, Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 53/PUU-XV/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi No.
66/PUU-XIX/2021, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas
putusan pengadilan, serta bahan nonhukum meliputi literatur filsafat,
sosial, politik, ekonomi yang relevan untuk menjawab isu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas
pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif
sebelumnya dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Norma ambang batas pencalonan presiden demikian membatasi hak
konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai
politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden. Ambang batas pencalonan presiden cenderung
memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan
ruang kompetisi yang demokratis dan lebih menampakkan praktik
sistem pemerintahan presidensial semu yang berkarakteristik
parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung
bergantung pada kekuasaan parlemen. Pilihan politik hukum dengan
menjamin perlindungan hak pilih pasif bagi warga negara melalui
pencalonan inklusif presiden dan wakil presiden secara selektif dan
bertanggung jawab yang merefleksikan asas kesetaraan dalam negara
hukum demokratis religius.
Collections
- Doctor of Law [109]