Show simple item record

dc.contributor.authorACH., TAHIR
dc.date.accessioned2024-02-21T01:16:03Z
dc.date.available2024-02-21T01:16:03Z
dc.date.issued2023-07-16
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47575
dc.description.abstractProblem normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Oleh karena itu, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang memengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratakan. Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi xiv REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERKEADILAN narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Selain itu, partisipasi masyarakat bukanlah suatu kewajiban dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Hal ini dipengaruhi oleh kuatnya public prosecution model yang menganggap bahwa kejahatan adalah pelanggaran terhadap ketertiban umum sehingga hanya negara yang merupakan satu- satunya institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum pidana termasuk menentukan program reintegrasi sosial narapidana. Isu perlindungan hukum bagi korban kejahatan dalam proses reintegrasi sosial narapidana belum tersentuh. Di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut. Studi ini merekomendasikan pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang- Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectReintegrasi sosialen_US
dc.subjectnarapidanaen_US
dc.subjectkorban kejahatanen_US
dc.subjectkeadilanen_US
dc.subjectsocial reintegrationen_US
dc.subjectprisonersen_US
dc.subjectvictim of crimeen_US
dc.subjectjusticeen_US
dc.titleREINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERKEADILANen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record