REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERKEADILAN
Abstract
Problem normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena
menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban
(slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara
aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Oleh karena itu,
Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan
keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Studi ini
bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial
narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum
sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban
kejahatan dan faktor-faktor apa yang memengaruhinya serta mencari
dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam
sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban
dan masyarakat. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif
karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan
Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratakan.
Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan
konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial
narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi
xiv
REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN YANG BERKEADILAN
narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum
yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung
dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Selain itu, partisipasi
masyarakat bukanlah suatu kewajiban dalam proses reintegrasi sosial
narapidana. Hal ini dipengaruhi oleh kuatnya public prosecution model
yang menganggap bahwa kejahatan adalah pelanggaran terhadap
ketertiban umum sehingga hanya negara yang merupakan satu-
satunya institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan proses
penegakan hukum pidana termasuk menentukan program reintegrasi
sosial narapidana. Isu perlindungan hukum bagi korban kejahatan
dalam proses reintegrasi sosial narapidana belum tersentuh. Di masa
mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya
untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan
efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa
yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan
lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana
dalam proses reintegrasi sosial tersebut. Studi ini merekomendasikan
pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan
yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial
narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang
meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan
psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban,
keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-
Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem
Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.
Collections
- Doctor of Law [109]