Show simple item record

dc.contributor.authorISMAYA, SAMUN
dc.date.accessioned2024-01-27T07:22:44Z
dc.date.available2024-01-27T07:22:44Z
dc.date.issued2024-01-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47087
dc.description.abstractPenelitian dilatarabelakangi oleh suatu permasalahan terjadinya penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu yang berpotensi menghambat kebijakan pemerintah berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dituangkan dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkalanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki visi misi mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Tujuan dari penelitian ini ialah: pertama, Mengkaji dan menganalisa substansi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman dan kedua, Mengkaji dan menganalisa struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam penyelenggarakan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pada asas-asas keberlakuan (yuridis, filosofis dan sosiologis) pada substansi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. xiv PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERDA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan dengan cara melakukan pengkajian ulang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar sesuai dengan asas tugas pembantuan/medebewind sehingga bisa mewujudkan kepastian hukum dalam makna taat asas terhadap peraturan yang mendasarinya. Hasil dari penelitian tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman ialah: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectLahan Pertanian Pangan Berkelanjutanen_US
dc.subjectPeraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERDA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record