PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN PERDA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Abstract
Penelitian dilatarabelakangi oleh suatu permasalahan terjadinya
penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari
waktu ke waktu yang berpotensi menghambat kebijakan pemerintah
berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
yang dituangkan dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkalanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang memiliki visi misi mewujudkan ketahanan,
kemandirian dan kedaulatan pangan. Tujuan dari penelitian ini ialah:
pertama, Mengkaji dan menganalisa substansi Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum
adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam penyelenggaraan
perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan
khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten
Sleman dan kedua, Mengkaji dan menganalisa struktur kelembagaan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan
Daerah ini dalam penyelenggarakan perlindungan hukum lahan
pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih
fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pada
asas-asas keberlakuan (yuridis, filosofis dan sosiologis) pada substansi
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
xiv
PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN SLEMAN BERDASARKAN
PERDA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam upaya memberikan
perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan
dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan dengan cara
melakukan pengkajian ulang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan agar sesuai dengan asas tugas pembantuan/medebewind
sehingga bisa mewujudkan kepastian hukum dalam makna taat asas
terhadap peraturan yang mendasarinya.
Hasil dari penelitian tentang perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman ialah: pertama, substansi
hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum
memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan
yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak
taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan
Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman,
Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat
sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/
medebewind.
Collections
- Doctor of Law [109]