Show simple item record

dc.contributor.authorNurwigati, 18932013
dc.date.accessioned2024-01-27T03:23:11Z
dc.date.available2024-01-27T03:23:11Z
dc.date.issued2024-01-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47086
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan, menganalisis dinamika dalam peraturan perundang-undangan dan dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal pembatasan terhadap hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai persyaratan mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif ditinjau dari aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan menurut negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Islam, supaya dapat menemukan konstruksi putusan MK serta konstruksi peraturan teknis yang berkaitan dengan hal tersebut, sehingga dapat terlahir wakil rakyat dan pimpinan yang dapat menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan melalui pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Adapun metode analisis yang dipergunakan adalah analisis diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan dan menemukan bahwa dinamika pengaturan mengenai pembatasan hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pemilu legislatif dan eksekutif adalah sebagai berikut: pertama, memberikan persyaratan yang terlalu longgar kepada mantan narapidana tindak pidana korupsi; kedua, menutup hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk selamanya; ketiga, memberlakukan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan secara seimbang baik kepada mantan narapidana tindak pidana korupsi maupun masyarakat secara luas, keempat, memberikan hak yang terlalu longgar kepada mantan narapidana tindak pidana korupsi kembali. Adapun dinamika dan rekosntruksi Putusan Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan yurisprudensi dan kewenangan memutus secara ultra petita adalah sebagai berikut, pertama, Putusan MK yang pertimbangannya xv RINGKASAN DISERTASI NURWIGATI, S.H., M.HUM. dipakai dalam putusan-putusan selanjutnya; kedua, Putusan MK yang memberlakukan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan secara seimbang baik kepada pemberlakuan hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi maupun kepada masyarakat secara luas untuk mendapatkan wakil rakyat dan pimpinan yang berintegritas, dan Putusan MK ini merupakan putusan yang ultra petita, ketiga, Putusan MK yang memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat atau masyarakat untuk menentukan pilihannya terhadap wakil rakyat atau pimpinan daerah yang diinginkan, dan sekaligus memberikan kelonggaran persyaratan kepada mantan narapidana untuk mengikuti pemilu legislatif ataupun eksekutif. Keempat, Putusan MK yang menggunakan Putusan MK No. 4/PUU-XVII/2009 sebagai yurisprudensi. Demi untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB maka seharusnya dalam Putusan MK, mantan narapidana tindak pidana korupsi seharusnya ditulis secara eksplisit dan berdiri sendiri, dan perlu perbaikan dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2003 terkait untuk penyampaian keterbukaan jati diri mantan narapidana tindak pidana korupsi, dan UU Pemilu tentang larangan politik uang, khususnya dari segi waktunya, obyeknya dan sanksi pidananya.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectRekonstruksi Putusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectHak Politiken_US
dc.subjectMantan Narapidana Tindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectPemilu Legislatif dan Eksekutifen_US
dc.titleREKONSTRUKSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA BERKENAAN DENGAN HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN EKSEKUTIFen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record