Implikasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Keberlangsungan Otonomi Daerah dalam Perizinan Industri
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengundangan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang. Undang-Undang yang berkonsep omnibus law ini merevisi beberapa
ketentuan pada Undang-Undang yang ada sebelumnya yang bersifat multisektoral.
Sektor yang termasuk dalam perubahan tersebut ialah kewenangan perizinan
berusaha indsutri pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah
dalam pemberian izin usaha industri sebelum dan sesudah diundangkannya UU.
No. 6 Tahun 2023 serta implikasi yang ditimbulkan terhadap otonomi daerah.
berdasarkan penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat
perubahan kewenangan pemberian izin berusaha yang mana sebelumnya
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam
pemberian izin melalui lembaga OSS untuk dan atas nama gubernur dan
bupati/walikota di ubah kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota yang
bersifat sebagai pelaksana saja. Implikasi yang terjadi dari hal tersebut adalah
berkurangnya kewenangan daerah untuk melaksanakan urusan di daerahnya
sendiri, sehingga hal tersebut telah mengkhianati amanat dari konstitusi khususnya
Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.
Collections
- Law [2368]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...