Kewajiban Pelaporan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Profesi Advokat
Abstract
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara eksplisit
menyatakan bahwa Advokat merupakan salah satu pihak pelapor. Dampaknya
advokat harus melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap klien yang
akan menggunakan jasa yang diberikan Advokat tersebut, namun terbatas dalam
hal Advokat memastikan posisi hukum pengguna jasa dan penanganan suatu
perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pembatasan tersebut dapat
menjadi celah untuk menjadikan advokat sebagai gatekeeper tindak pidana
pencucian uang dengan memanfaatkan aturan mengenai Honorarium, Rahasia
Klien dan Hak Imunitas. Permasalahan yang diteliti mengenai Pelaksanaan, Faktor
pendukung serta Faktor penghambat Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Profesi
Advokat. Tujuan penelitian yakni untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Faktor pendukung serta penghambat dalam
rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dikaitkan
dengan hak Advokat untuk menerima Honorarium. Jenis penelitian ini adalah
Normatif dengan pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Data yang digunakan yakni Data Sekunder dengan Bahan
Hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data
menggunakan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
prinsip mengenali pengguna jasa bagi profesi Advokat belum terlaksana secara
optimal, dikarenakan adanya multitafsir pengaturan mengenali pengguna jasa dan
pengaturan terhadap profesi Advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum,
faktor pendukung berasal dari peraturan yang memadai dan diperbaharui secara
parsial serta faktor penghambat terletak pada peraturan Advokat yang dapat
dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Collections
- Master of Law [1445]