Show simple item record

dc.contributor.authorFADHEL ARJUNA ADINDA
dc.date.accessioned2023-05-29T01:45:45Z
dc.date.available2023-05-29T01:45:45Z
dc.date.issued2023-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44952
dc.description.abstractPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara eksplisit menyatakan bahwa Advokat merupakan salah satu pihak pelapor. Dampaknya advokat harus melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap klien yang akan menggunakan jasa yang diberikan Advokat tersebut, namun terbatas dalam hal Advokat memastikan posisi hukum pengguna jasa dan penanganan suatu perkara, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pembatasan tersebut dapat menjadi celah untuk menjadikan advokat sebagai gatekeeper tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan aturan mengenai Honorarium, Rahasia Klien dan Hak Imunitas. Permasalahan yang diteliti mengenai Pelaksanaan, Faktor pendukung serta Faktor penghambat Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Profesi Advokat. Tujuan penelitian yakni untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Faktor pendukung serta penghambat dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dikaitkan dengan hak Advokat untuk menerima Honorarium. Jenis penelitian ini adalah Normatif dengan pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan yakni Data Sekunder dengan Bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data menggunakan analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi profesi Advokat belum terlaksana secara optimal, dikarenakan adanya multitafsir pengaturan mengenali pengguna jasa dan pengaturan terhadap profesi Advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum, faktor pendukung berasal dari peraturan yang memadai dan diperbaharui secara parsial serta faktor penghambat terletak pada peraturan Advokat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKewajiban Pelaporan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Profesi Advokaten_US
dc.Identifier.NIM20912062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record