• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puuxviii/2020

    Thumbnail
    View/Open
    20912069.pdf (2.090Mb)
    Date
    2023-03
    Author
    IRHAM RAMUR
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memutus inkonstitusional bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mensyaratkan Perlu adanya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Karenanya, penelitian ini ingin menganalisis lebih mendalam Bagaimana seharusnya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang itu dilakukan. Penelitian ini disusun dalam dua rumusan masalah. Pertama, apa yang melatar belakangi perlunya meaningful participation dalam pembentukan undangundang? Kedua, bagaimana penjabaran meaningful participation dalam pembentukan undang-undang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Dalam membedah subjek dalam penelitian ini menggunakan teori demokrasi, partisipasi publik, dan pembentukan undang-undang. Sumber primer yang digunakan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, bahwa meskipun regulasi mengenai pembentukan undang-undang sudah di buat sebaik mungkin, agar dapat menghasilkan produk hukum yang responsif,, tetapi ternyata pembentuk undang-undang masih sering mengabaikan prosedur formil dalam pembentukan sehingga perlu dipertegas aturan untuk pemenuhan asas formil dalam pembentukan undang-undang, khususnya mengenai pemenuhan hak masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi. kedua, meaningful participation dalam pembentukan undang-undang setidaknya harus memenuhi tiga hak masyarakat yaitu, hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat jawaban atas usulan yang telah diberikan. Pemenuhan hak tersebut harus dilakukan dengan membuka ruang diskursus dua arah antara masyarakat dan pembentuk undang-undang dengan itikad baik dalam rangka untuk mewujudkan produk hukum yang responsif. Karenanya asas formil harus dilakukan secara bermakna dan bukan sekedar formalitas untuk melegitimasi undang-undang.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44872
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV