Analisis Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puuxviii/2020
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memutus
inkonstitusional bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mensyaratkan Perlu adanya
meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Karenanya,
penelitian ini ingin menganalisis lebih mendalam Bagaimana seharusnya
meaningful participation dalam pembentukan undang-undang itu dilakukan.
Penelitian ini disusun dalam dua rumusan masalah. Pertama, apa yang melatar
belakangi perlunya meaningful participation dalam pembentukan undangundang?
Kedua, bagaimana penjabaran meaningful participation dalam
pembentukan undang-undang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach).
Dalam membedah subjek dalam penelitian ini menggunakan teori demokrasi,
partisipasi publik, dan pembentukan undang-undang. Sumber primer yang
digunakan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 serta
undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, bahwa
meskipun regulasi mengenai pembentukan undang-undang sudah di buat sebaik
mungkin, agar dapat menghasilkan produk hukum yang responsif,, tetapi ternyata
pembentuk undang-undang masih sering mengabaikan prosedur formil dalam
pembentukan sehingga perlu dipertegas aturan untuk pemenuhan asas formil
dalam pembentukan undang-undang, khususnya mengenai pemenuhan hak
masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi. kedua, meaningful participation
dalam pembentukan undang-undang setidaknya harus memenuhi tiga hak
masyarakat yaitu, hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk
mendapat jawaban atas usulan yang telah diberikan. Pemenuhan hak tersebut
harus dilakukan dengan membuka ruang diskursus dua arah antara masyarakat
dan pembentuk undang-undang dengan itikad baik dalam rangka untuk
mewujudkan produk hukum yang responsif. Karenanya asas formil harus
dilakukan secara bermakna dan bukan sekedar formalitas untuk melegitimasi
undang-undang.
Collections
- Master of Law [1447]