Implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoartif
Abstract
Keadilan restoratif merupakan upaya mengatasi over crowding LAPAS karena
pemenjaraan yang berlebihan yang berdampak pada kondisi sosial. Perja No. 15
Tahun 2020 tentang Penhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
merupakan terobosan di Kejaksaan untuk mengatasi kelemahan penegakan hukum. RJ
dipriorotaskan bagi masyarakat kurang mampu (miskin). Hasil penelitian khususnya
di Kejari Sleman dan Bantul ditemukan Perja tersebut masih ada kekurangan, yaitu
belum diatur batas dan tolok ukur “kemiskinan” sehingga jaksa masih menerawang
mencari-cari sendiri faktor “kemiskinan” hal ini berdampak pada kurangnya waktu
JPU dalam menyelesaikan dengan RJ sehingga dikhawatirkan kebenaran materiil
akan hilang. Upaya yang dilakukan yaitu JPU harus melakukan investigasi kepada
pelaku dan korban, perlunya simplifikasi ayat tambahan Pasal 5 Perja terkait ukuran
“kemiskinan” pelaku sehingga dapat mempersingkat waktu gelar perkara (ekpos).
Simplifikasi aturan ayat tambahan tersebut juga diperlukan agar JPU memiliki dasar
yang jelas ketika melakukan gelar perkara sehingga tidak disalahgunakan. Legislative
review diperlukan untuk menyamakan pandangan atau paradigma tentang keadilan
restoratif dan koordinasi antarlembaga negara. Jenis penelitian normative empiris,
data primer dari kejaksaan; sekunder dari peraturan teknis, teknik pengumpulan data:
wawancara dan studi pustaka, pendekatan: konseptual, perundang-undangan, yuridis
sosiologis, analisis data: deskiriptif kualitatif.
Collections
- Master of Law [1459]