Show simple item record

dc.contributor.authorBRILIAN CAPERA
dc.date.accessioned2023-05-11T02:59:43Z
dc.date.available2023-05-11T02:59:43Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/44308
dc.description.abstractKeadilan restoratif merupakan upaya mengatasi over crowding LAPAS karena pemenjaraan yang berlebihan yang berdampak pada kondisi sosial. Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan terobosan di Kejaksaan untuk mengatasi kelemahan penegakan hukum. RJ dipriorotaskan bagi masyarakat kurang mampu (miskin). Hasil penelitian khususnya di Kejari Sleman dan Bantul ditemukan Perja tersebut masih ada kekurangan, yaitu belum diatur batas dan tolok ukur “kemiskinan” sehingga jaksa masih menerawang mencari-cari sendiri faktor “kemiskinan” hal ini berdampak pada kurangnya waktu JPU dalam menyelesaikan dengan RJ sehingga dikhawatirkan kebenaran materiil akan hilang. Upaya yang dilakukan yaitu JPU harus melakukan investigasi kepada pelaku dan korban, perlunya simplifikasi ayat tambahan Pasal 5 Perja terkait ukuran “kemiskinan” pelaku sehingga dapat mempersingkat waktu gelar perkara (ekpos). Simplifikasi aturan ayat tambahan tersebut juga diperlukan agar JPU memiliki dasar yang jelas ketika melakukan gelar perkara sehingga tidak disalahgunakan. Legislative review diperlukan untuk menyamakan pandangan atau paradigma tentang keadilan restoratif dan koordinasi antarlembaga negara. Jenis penelitian normative empiris, data primer dari kejaksaan; sekunder dari peraturan teknis, teknik pengumpulan data: wawancara dan studi pustaka, pendekatan: konseptual, perundang-undangan, yuridis sosiologis, analisis data: deskiriptif kualitatif.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoartifen_US
dc.Identifier.NIM19912046


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record