Kewenangan Kejaksaan Dalam Upaya Tuntutan Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Tinjauan Restorative Justice
Abstract
Pecandu narkotika dalam hal-hal tertentu layaknya dapat diberikan sanksi sosial
atau rehabilitasi, pecandu narkotika juga dapat dimungkinkan diberikan sanksi
berupa pidana karena terdapat adanya kelainan-kelainan tertentu terhadap pecandu
itu sendiri. Dampaknya dengan menjatuhkan pidana penjara mengakibatkan
overkapasitas. Jaksa memiliki peran penting dan strategis dalam proses penegakan
hukum sebagai master dari proses atau dominus letis dalam kesatuan reserse
kriminal sistem, yang salah satu fungsinya adalah untuk menyaring kasus pidana
yang akan diteruskan ke meja pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah, pertama, bagaimana efektivitas Kejaksaan dalam penerapan tuntutan
depenalisasi dalam tinjauan restorative justice ?Kedua, apakah Kejaksaan
memiliki wewenang melakukan tuntutan depenalisasi dalam tinjauan restorative
justice ?Ketiga, Bagaimana hambatan-hambatan Kejaksaan dalam upaya tuntutan
depenalisasi dalam tinjauan restorative justice ? adapun jenis dalam penelitian ini
adalah Normatif-Sosiologis dengan menggunakan pendekatan kasus (case
approach), perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primeir, yakni
semua aturan hukum berkaitan dengan kewenangan kejaksaan dalam upaya
tuntutan depenalisasi dalam tinjaaun restorative justice dan bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi
DIY. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptifkualitatif.
Sehingga hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama,
Efektifitas Kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi dalam tinjauan
restorative justice sangat efektif berkaitan untuk mengurangi overkapasitas yang
terjadi di lapas dan jaksa tidak harus menerapkan tuntutan berupa sanksi pidana,
mengurangi jumlah perkara, mengurangi beban anggaran negara dalam setiap
penanganan perkara. Kedua, kejaksaan memiliki wewenang dalam memberikan
tuntutan depenalisasi tinjauan restorative justice sesuai dengan Perja RI No. 15
Tahun 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian perkara
pidana melalui prinsip keadilan restoratif. Ketiga, hambatan kewenangan
kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi tinjauan restorative justice adalah
berupa hambatan faktor internal dan eksternal.
Collections
- Master of Law [1450]