Show simple item record

dc.contributor.authorLALU MUHAMAD ROFI’I
dc.date.accessioned2023-03-16T07:09:45Z
dc.date.available2023-03-16T07:09:45Z
dc.date.issued2023-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42805
dc.description.abstractPecandu narkotika dalam hal-hal tertentu layaknya dapat diberikan sanksi sosial atau rehabilitasi, pecandu narkotika juga dapat dimungkinkan diberikan sanksi berupa pidana karena terdapat adanya kelainan-kelainan tertentu terhadap pecandu itu sendiri. Dampaknya dengan menjatuhkan pidana penjara mengakibatkan overkapasitas. Jaksa memiliki peran penting dan strategis dalam proses penegakan hukum sebagai master dari proses atau dominus letis dalam kesatuan reserse kriminal sistem, yang salah satu fungsinya adalah untuk menyaring kasus pidana yang akan diteruskan ke meja pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana efektivitas Kejaksaan dalam penerapan tuntutan depenalisasi dalam tinjauan restorative justice ?Kedua, apakah Kejaksaan memiliki wewenang melakukan tuntutan depenalisasi dalam tinjauan restorative justice ?Ketiga, Bagaimana hambatan-hambatan Kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi dalam tinjauan restorative justice ? adapun jenis dalam penelitian ini adalah Normatif-Sosiologis dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach) dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primeir, yakni semua aturan hukum berkaitan dengan kewenangan kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi dalam tinjaaun restorative justice dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi DIY. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptifkualitatif. Sehingga hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, Efektifitas Kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi dalam tinjauan restorative justice sangat efektif berkaitan untuk mengurangi overkapasitas yang terjadi di lapas dan jaksa tidak harus menerapkan tuntutan berupa sanksi pidana, mengurangi jumlah perkara, mengurangi beban anggaran negara dalam setiap penanganan perkara. Kedua, kejaksaan memiliki wewenang dalam memberikan tuntutan depenalisasi tinjauan restorative justice sesuai dengan Perja RI No. 15 Tahun 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif. Ketiga, hambatan kewenangan kejaksaan dalam upaya tuntutan depenalisasi tinjauan restorative justice adalah berupa hambatan faktor internal dan eksternal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKewenangan Kejaksaan Dalam Upaya Tuntutan Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika Dalam Tinjauan Restorative Justiceen_US
dc.Identifier.NIM20912074


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record