Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah dan
DPR bergegas Melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan dalih untuk
menjadi landasan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada
pokoknya memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera memperbaiki
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kejra. Hal
demikian membawa dampak kepada politik hukum perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah
Legal Doktrinal dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini
mengidentifikasi kepada tiga hal; Pertama, Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 disebabkan dampak Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020,
selain itu karena perlunya justifikasi metode omnibus law yang
merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi di Indonesia. Kedua, Politik Hukum
Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan upaya untuk dapat
mempertahankan eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Dan yang Ketiga,
Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 setidaknya menimbulkan dua implikasi.
Perihal implikasi hukum, secara asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak
dapat menjadi landasan hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja, sebab bersifat retroaktif, dan hal tersebut akan bertentangan
dengan asas non-retroaktif. Sedangkan implikasi politik dari upaya memperbaiki
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 menunjukan otoritarianisme pemerintah dengan mementingkan egoismenya
untuk mempertahankan materi muatan Cipta Kerja ditengah penolakan yang
dilakukan oleh masyarakat luas.
Collections
- Master of Law [1464]