• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Thumbnail
    View/Open
    20912035.pdf (2.570Mb)
    Date
    2023-01
    Author
    MUHAMMAD YUSUF
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah dan DPR bergegas Melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan dalih untuk menjadi landasan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera memperbaiki pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kejra. Hal demikian membawa dampak kepada politik hukum perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah Legal Doktrinal dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengidentifikasi kepada tiga hal; Pertama, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebabkan dampak Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, selain itu karena perlunya justifikasi metode omnibus law yang merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi di Indonesia. Kedua, Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan upaya untuk dapat mempertahankan eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Dan yang Ketiga, Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 setidaknya menimbulkan dua implikasi. Perihal implikasi hukum, secara asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak dapat menjadi landasan hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebab bersifat retroaktif, dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas non-retroaktif. Sedangkan implikasi politik dari upaya memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menunjukan otoritarianisme pemerintah dengan mementingkan egoismenya untuk mempertahankan materi muatan Cipta Kerja ditengah penolakan yang dilakukan oleh masyarakat luas.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42802
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV