Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD YUSUF
dc.date.accessioned2023-03-16T06:55:20Z
dc.date.available2023-03-16T06:55:20Z
dc.date.issued2023-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/42802
dc.description.abstractPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Pemerintah dan DPR bergegas Melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan dalih untuk menjadi landasan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk segera memperbaiki pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kejra. Hal demikian membawa dampak kepada politik hukum perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah Legal Doktrinal dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengidentifikasi kepada tiga hal; Pertama, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebabkan dampak Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, selain itu karena perlunya justifikasi metode omnibus law yang merupakan bagian dari upaya reformasi regulasi di Indonesia. Kedua, Politik Hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan upaya untuk dapat mempertahankan eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Dan yang Ketiga, Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 setidaknya menimbulkan dua implikasi. Perihal implikasi hukum, secara asas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tidak dapat menjadi landasan hukum Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebab bersifat retroaktif, dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas non-retroaktif. Sedangkan implikasi politik dari upaya memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menunjukan otoritarianisme pemerintah dengan mementingkan egoismenya untuk mempertahankan materi muatan Cipta Kerja ditengah penolakan yang dilakukan oleh masyarakat luas.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePolitik Hukum Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.Identifier.NIM20912035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record